KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari Kebumen) membenarkan telah memanggil Direktur salah satu BUMD Kebumen untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan penyertaan modal APBD Kebumen dengan nilai mencapai sekitar Rp7,5 miliar. Pemanggilan tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana daerah yang bersumber dari anggaran pemerintah kabupaten.
Meski demikian, Kejari menegaskan proses yang dilakukan saat ini masih berada pada tahap klarifikasi awal dan belum masuk pada penyelidikan mendalam. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat, sekaligus memastikan penggunaan dana publik berjalan sesuai ketentuan. Kejari Kebumen juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BUMD agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kebumen, Sulistyohadi, S.H., mengatakan pemanggilan Direktur BUMD tersebut dilakukan pada Senin (19/1/2026). Menurutnya, klarifikasi yang dilakukan masih sebatas pengenalan institusi dan belum menyentuh substansi dugaan pelanggaran hukum.
“Untuk saat ini kami masih sebatas klarifikasi awal, masih kulit luarnya saja. Belum masuk ke pendalaman perkara,” ujar Sulistyohadi saat ditemui di Kantor Kejari Kebumen.
Ia menjelaskan, BUMD yang dimaksud mulai diresmikan dan beroperasi sejak tahun 2023. Berdasarkan data sementara yang dimiliki Kejaksaan Negeri Kebumen, Pemerintah Kabupaten Kebumen telah menggelontorkan penyertaan modal APBD secara bertahap sejak 2023 hingga 2025, dengan total anggaran sekitar Rp7,5 miliar.
Dalam proses klarifikasi tersebut, penyidik menanyakan tugas dan fungsi direksi, mekanisme pengelolaan keuangan, serta peruntukan dana penyertaan modal yang telah diberikan oleh pemerintah daerah.
“Kami masih menanyakan seputar institusi, bagaimana struktur dan peruntukan dananya. Belum masuk ke detail teknis,” tegasnya.
Terkait isu yang beredar di masyarakat dan media sosial mengenai dugaan penggunaan dana untuk perjalanan dinas maupun kegiatan tertentu, Sulistyohadi menyebut informasi tersebut masih bersifat awal dan perlu diverifikasi lebih lanjut.
“Sementara yang disampaikan ada penggunaan dana untuk perjalanan dinas, sektor pariwisata, hingga program Gerakan Pangan Murah atau GPM. Namun semuanya masih harus kami klarifikasi lebih lanjut,” jelasnya.
Sulistyohadi mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Direktur BUMD Kebumen berlangsung selama kurang lebih empat jam. Dalam proses tersebut, yang bersangkutan hadir didampingi penasihat hukum.
“Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam. Yang bersangkutan datang bersama kuasa hukumnya, kemudian setelah selesai langsung meninggalkan kantor Kejari,” ungkapnya.
Kejari Kebumen juga membuka kemungkinan untuk memanggil pihak lain apabila dalam proses klarifikasi ditemukan hal-hal yang memerlukan pendalaman lebih lanjut. Termasuk di antaranya pejabat atau pihak yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pengelolaan BUMD.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap pihak lain, termasuk yang memiliki fungsi pengawasan, jika memang diperlukan,” katanya.
Ia menegaskan, penanganan persoalan ini berawal dari informasi yang berkembang di masyarakat dan pemberitaan media. Kejari, kata dia, berkewajiban menindaklanjuti setiap informasi tersebut sesuai dengan kewenangan dan prosedur hukum.
“Kami tidak bisa membiarkan informasi yang berkembang begitu saja. Semua informasi yang masuk akan kami kelola, kami klarifikasi, dan kami tindak lanjuti sesuai aturan hukum,” pungkas Sulistyohadi. (BK/*)
-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kebumen, Sulistyohadi, S.H., mengatakan pemanggilan Direktur BUMD tersebut dilakukan pada Senin (19/1/2026). Menurutnya, klarifikasi yang dilakukan masih sebatas pengenalan institusi dan belum menyentuh substansi dugaan pelanggaran hukum.
“Untuk saat ini kami masih sebatas klarifikasi awal, masih kulit luarnya saja. Belum masuk ke pendalaman perkara,” ujar Sulistyohadi saat ditemui di Kantor Kejari Kebumen.
Ia menjelaskan, BUMD yang dimaksud mulai diresmikan dan beroperasi sejak tahun 2023. Berdasarkan data sementara yang dimiliki Kejaksaan Negeri Kebumen, Pemerintah Kabupaten Kebumen telah menggelontorkan penyertaan modal APBD secara bertahap sejak 2023 hingga 2025, dengan total anggaran sekitar Rp7,5 miliar.
Dalam proses klarifikasi tersebut, penyidik menanyakan tugas dan fungsi direksi, mekanisme pengelolaan keuangan, serta peruntukan dana penyertaan modal yang telah diberikan oleh pemerintah daerah.
“Kami masih menanyakan seputar institusi, bagaimana struktur dan peruntukan dananya. Belum masuk ke detail teknis,” tegasnya.
Terkait isu yang beredar di masyarakat dan media sosial mengenai dugaan penggunaan dana untuk perjalanan dinas maupun kegiatan tertentu, Sulistyohadi menyebut informasi tersebut masih bersifat awal dan perlu diverifikasi lebih lanjut.
“Sementara yang disampaikan ada penggunaan dana untuk perjalanan dinas, sektor pariwisata, hingga program Gerakan Pangan Murah atau GPM. Namun semuanya masih harus kami klarifikasi lebih lanjut,” jelasnya.
Sulistyohadi mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Direktur BUMD Kebumen berlangsung selama kurang lebih empat jam. Dalam proses tersebut, yang bersangkutan hadir didampingi penasihat hukum.
“Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam. Yang bersangkutan datang bersama kuasa hukumnya, kemudian setelah selesai langsung meninggalkan kantor Kejari,” ungkapnya.
Kejari Kebumen juga membuka kemungkinan untuk memanggil pihak lain apabila dalam proses klarifikasi ditemukan hal-hal yang memerlukan pendalaman lebih lanjut. Termasuk di antaranya pejabat atau pihak yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pengelolaan BUMD.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap pihak lain, termasuk yang memiliki fungsi pengawasan, jika memang diperlukan,” katanya.
Ia menegaskan, penanganan persoalan ini berawal dari informasi yang berkembang di masyarakat dan pemberitaan media. Kejari, kata dia, berkewajiban menindaklanjuti setiap informasi tersebut sesuai dengan kewenangan dan prosedur hukum.
“Kami tidak bisa membiarkan informasi yang berkembang begitu saja. Semua informasi yang masuk akan kami kelola, kami klarifikasi, dan kami tindak lanjuti sesuai aturan hukum,” pungkas Sulistyohadi. (BK/*)
-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
