KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Polemik mengenai status lahan yang digunakan sebagai Kantor Satlantas Polres Kebumen di wilayah Mertokondo, Kabupaten Kebumen, belakangan menjadi perhatian publik. Isu ini ramai diperbincangkan di media sosial setelah muncul klaim dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan. Di sisi lain, pihak kepolisian juga tengah mengajukan proses sertifikasi atas tanah tersebut melalui Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kebumen.
Perbedaan klaim kepemilikan itu membuat proses administrasi tanah menjadi sorotan. Untuk memastikan proses berjalan transparan dan sesuai aturan, sejumlah pihak terkait menggelar pertemuan klarifikasi di Kantor ATR/BPN Kebumen di Jalan Arungbinang Nomor 17 pada Kamis, 5 Maret 2026. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan kepolisian, pemerintah desa, serta pihak yang mengaku memiliki hak atas lahan tersebut.
Kepala ATR/BPN Kabupaten Kebumen, Mokhamad Imron, menjelaskan bahwa saat ini proses pendaftaran sertifikat tanah yang diajukan oleh Polres Kebumen masih berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Proses administrasi tetap kami jalankan sesuai ketentuan, dan kami juga menghormati hak-hak masyarakat yang mungkin memiliki klaim atas lahan tersebut,” ujar Imron.
Ia menjelaskan bahwa pada hari yang sama pihaknya juga menerima kedatangan kuasa hukum dari H. Hasim yang menyampaikan klaim kepemilikan atas tanah tersebut. Karena terdapat klaim dari dua pihak, BPN menilai pembuktian harus dilakukan melalui dokumen yang sah.
“Jika ada dua pihak yang mengaku memiliki hak, maka pembuktian harus berbasis dokumen resmi. Salah satu cara yang paling adil adalah melalui jalur pengadilan,” katanya.
Namun demikian, kuasa hukum pihak yang mengaku sebagai ahli waris meminta waktu untuk menempuh proses mediasi melalui Bupati Kebumen maupun DPRD Kabupaten Kebumen sebelum melangkah ke jalur hukum.
Menurut Imron, persoalan ini juga berkaitan dengan riwayat administrasi tanah pada masa lalu, termasuk kemungkinan adanya tukar-menukar lahan. Oleh karena itu, sejumlah dokumen lama akan ditelusuri, baik yang berada di arsip BPN maupun pemerintah daerah.
“Kami akan menelusuri dokumen-dokumen lama agar nantinya bisa ditemukan titik terang yang mengarah pada kebenaran,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kutosari, Haji Muhammad Fadlan, menyampaikan bahwa dalam arsip desa terdapat data C-180 atas nama H. Hasim. Namun untuk Persil 49 tercatat pernah dijual kepada seseorang bernama Dulhadi.
Adapun Persil 50, yang saat ini digunakan sebagai lokasi Kantor Satlantas Polres Kebumen, disebut belum tercatat secara rinci dalam administrasi desa pada masa lalu.
Fadlan juga menjelaskan bahwa dalam data IPEDA pembayaran pajak tercatat atas nama Polri. Namun pencatatan tersebut dibuat pada masa pemerintahan desa sebelumnya.
“Pada kolom mutasi desa juga belum terdapat catatan mengenai jual beli, hibah, maupun ahli waris. Kolomnya masih kosong,” jelasnya.
Di sisi lain, Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki niat mengambil hak milik pihak lain. Ia memastikan bahwa proses yang dilakukan Polres tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
“Kami sudah mempelajari berbagai informasi dan keterangan yang ada. Pada prinsipnya Polres Kebumen akan mengikuti semua prosedur yang berlaku,” ujar Kapolres.
AKBP Putu juga menyebut bahwa sejak sekitar tahun 1950, Polres Kebumen telah menempati lokasi tersebut dan hingga kini belum pernah ada gugatan resmi terkait kepemilikan lahan yang diajukan ke pengadilan.
Ia mempersilakan apabila ada pihak yang ingin menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut dapat dibuktikan secara terbuka.
“Jika ada gugatan resmi di pengadilan, semua akan menjadi terang melalui bukti-bukti yang ada. Kami berkomitmen tidak akan mengambil hak milik orang lain,” katanya.
Pertemuan klarifikasi tersebut turut dihadiri oleh Kapolres Kebumen, Wakapolres Kebumen, sejumlah pejabat utama Polres, Kepala ATR/BPN Kebumen, serta Kepala Desa Kutosari. Diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses penentuan status lahan berjalan secara transparan dan sesuai hukum.
Sebelumnya, persoalan ini sempat viral di media sosial setelah Teguh Purnomo, yang disebut sebagai kuasa hukum ahli waris H. Hasim, mengunggahnya di media sosial terkait tanah yang dipinjamkan untuk kantor justru sedang diajukan sertifikatnya oleh pihak peminjam.
Namun dalam unggahan terbarunya di sosial media Teguh Purnomo, setelah dilakukan diskusi antara perwakilan pihak yang mengaku sebagai ahli waris dengan pihak Kantor Pertanahan Kebumen, disepakati bahwa proses sertifikasi lahan tersebut untuk sementara waktu ditunda.
Penundaan itu diharapkan dapat membuka ruang dialog dan menjadi jalan tengah bagi semua pihak guna menemukan kepastian hukum terkait status lahan yang sebelumnya digunakan sebagai Kantor Satlantas Polres Kebumen. (BK/Yog)
-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
Perbedaan klaim kepemilikan itu membuat proses administrasi tanah menjadi sorotan. Untuk memastikan proses berjalan transparan dan sesuai aturan, sejumlah pihak terkait menggelar pertemuan klarifikasi di Kantor ATR/BPN Kebumen di Jalan Arungbinang Nomor 17 pada Kamis, 5 Maret 2026. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan kepolisian, pemerintah desa, serta pihak yang mengaku memiliki hak atas lahan tersebut.
Kepala ATR/BPN Kabupaten Kebumen, Mokhamad Imron, menjelaskan bahwa saat ini proses pendaftaran sertifikat tanah yang diajukan oleh Polres Kebumen masih berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Proses administrasi tetap kami jalankan sesuai ketentuan, dan kami juga menghormati hak-hak masyarakat yang mungkin memiliki klaim atas lahan tersebut,” ujar Imron.
Ia menjelaskan bahwa pada hari yang sama pihaknya juga menerima kedatangan kuasa hukum dari H. Hasim yang menyampaikan klaim kepemilikan atas tanah tersebut. Karena terdapat klaim dari dua pihak, BPN menilai pembuktian harus dilakukan melalui dokumen yang sah.
“Jika ada dua pihak yang mengaku memiliki hak, maka pembuktian harus berbasis dokumen resmi. Salah satu cara yang paling adil adalah melalui jalur pengadilan,” katanya.
Namun demikian, kuasa hukum pihak yang mengaku sebagai ahli waris meminta waktu untuk menempuh proses mediasi melalui Bupati Kebumen maupun DPRD Kabupaten Kebumen sebelum melangkah ke jalur hukum.
Menurut Imron, persoalan ini juga berkaitan dengan riwayat administrasi tanah pada masa lalu, termasuk kemungkinan adanya tukar-menukar lahan. Oleh karena itu, sejumlah dokumen lama akan ditelusuri, baik yang berada di arsip BPN maupun pemerintah daerah.
“Kami akan menelusuri dokumen-dokumen lama agar nantinya bisa ditemukan titik terang yang mengarah pada kebenaran,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kutosari, Haji Muhammad Fadlan, menyampaikan bahwa dalam arsip desa terdapat data C-180 atas nama H. Hasim. Namun untuk Persil 49 tercatat pernah dijual kepada seseorang bernama Dulhadi.
Adapun Persil 50, yang saat ini digunakan sebagai lokasi Kantor Satlantas Polres Kebumen, disebut belum tercatat secara rinci dalam administrasi desa pada masa lalu.
Fadlan juga menjelaskan bahwa dalam data IPEDA pembayaran pajak tercatat atas nama Polri. Namun pencatatan tersebut dibuat pada masa pemerintahan desa sebelumnya.
“Pada kolom mutasi desa juga belum terdapat catatan mengenai jual beli, hibah, maupun ahli waris. Kolomnya masih kosong,” jelasnya.
![]() |
| Dok. Polres Kebumen |
Di sisi lain, Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki niat mengambil hak milik pihak lain. Ia memastikan bahwa proses yang dilakukan Polres tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
“Kami sudah mempelajari berbagai informasi dan keterangan yang ada. Pada prinsipnya Polres Kebumen akan mengikuti semua prosedur yang berlaku,” ujar Kapolres.
AKBP Putu juga menyebut bahwa sejak sekitar tahun 1950, Polres Kebumen telah menempati lokasi tersebut dan hingga kini belum pernah ada gugatan resmi terkait kepemilikan lahan yang diajukan ke pengadilan.
Ia mempersilakan apabila ada pihak yang ingin menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut dapat dibuktikan secara terbuka.
“Jika ada gugatan resmi di pengadilan, semua akan menjadi terang melalui bukti-bukti yang ada. Kami berkomitmen tidak akan mengambil hak milik orang lain,” katanya.
Pertemuan klarifikasi tersebut turut dihadiri oleh Kapolres Kebumen, Wakapolres Kebumen, sejumlah pejabat utama Polres, Kepala ATR/BPN Kebumen, serta Kepala Desa Kutosari. Diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses penentuan status lahan berjalan secara transparan dan sesuai hukum.
Sebelumnya, persoalan ini sempat viral di media sosial setelah Teguh Purnomo, yang disebut sebagai kuasa hukum ahli waris H. Hasim, mengunggahnya di media sosial terkait tanah yang dipinjamkan untuk kantor justru sedang diajukan sertifikatnya oleh pihak peminjam.
![]() |
| Dok. Facebook Teguh Purnomo |
Namun dalam unggahan terbarunya di sosial media Teguh Purnomo, setelah dilakukan diskusi antara perwakilan pihak yang mengaku sebagai ahli waris dengan pihak Kantor Pertanahan Kebumen, disepakati bahwa proses sertifikasi lahan tersebut untuk sementara waktu ditunda.
Penundaan itu diharapkan dapat membuka ruang dialog dan menjadi jalan tengah bagi semua pihak guna menemukan kepastian hukum terkait status lahan yang sebelumnya digunakan sebagai Kantor Satlantas Polres Kebumen. (BK/Yog)
-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen


.jpg)