Kapolres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama, mengatakan bahwa pengungkapan dan penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap korban.
Kasus Terungkap dari Laporan Keluarga
Kasus ini bermula dari laporan ibu korban yang juga merupakan istri tersangka, warga Kecamatan Kuwarasan, ke Polres Kebumen pada 18 Maret 2026.
"Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi," ujar Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama didampingi Wakapolres Kompol Faris Budiman dan Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata saat konferensi pers, Rabu 1 April 2026.
Korban Diduga Alami Kekerasan Berulang Sejak 2024
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang masih berusia 12 tahun diduga telah mengalami tindakan kekerasan seksual secara berulang sejak tahun 2024 hingga terakhir pada Februari 2026.
Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi di rumah pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Kuwarasan.
Kapolres menjelaskan, tersangka diduga melakukan perbuatannya dengan cara mengancam korban agar menuruti keinginannya. Tekanan psikologis tersebut membuat korban berada dalam kondisi takut dan tidak berdaya.
“Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, setelah mengalami trauma dan ketakutan. Dari situlah perkara ini terungkap,” ujar Kapolres.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara
Dalam proses penanganan perkara, polisi telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda hingga Rp5 miliar. Karena korban merupakan anak kandung, ancaman pidana dapat ditambah sepertiga dari ketentuan tersebut.
Polisi Tekankan Pencegahan dan Peran Keluarga
Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat.
Ia mengimbau pentingnya membangun komunikasi yang terbuka dalam keluarga sebagai upaya perlindungan terhadap anak.
“Anak adalah amanah yang harus dijaga bersama. Peran keluarga menjadi kunci dalam mencegah terjadinya kekerasan, baik fisik maupun psikis,” kata Kapolres.
Imbauan untuk Berani Melapor
Polres Kebumen juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus sekaligus memberikan perlindungan bagi korban. (BK/*)
-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen


