Kegiatan ini juga melibatkan unsur TNI dan Polri sebagai bentuk sinergi dalam menjaga keamanan wilayah. Penertiban tersebut merupakan bagian dari implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang menjadi dasar hukum penindakan.
Sasar Miras dan Hunian Kost
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kebumen, Juniadi, mengatakan operasi dilakukan untuk menindaklanjuti aduan warga terkait dugaan peredaran minuman keras serta aktivitas yang melanggar norma ketertiban umum.
“Malam ini kami bersama TNI dan Polri menjalankan Perda Nomor 4 Tahun 2020, khususnya dalam momentum Ramadan agar situasi kamtibmas tetap terjaga,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi satu lokasi penjualan minuman keras, dua rumah kost, serta satu hotel di wilayah Kebumen.
Hasilnya, sebanyak 87 botol minuman beralkohol berhasil diamankan sebagai barang bukti dalam penegakan razia miras Kebumen Ramadan 2026.
Tiga Pasangan Remaja Diproses Yustisi
Selain menyita puluhan botol miras, petugas juga mendapati tiga pasangan tidak resmi yang berada di kamar kost dan hotel saat pemeriksaan berlangsung.
“Tiga pasangan ini masih berusia remaja. Selanjutnya akan kami lakukan pembinaan dan diproses melalui sidang yustisi di Pengadilan Negeri,” jelas Juniadi.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif dalam menciptakan suasana Ramadan yang aman dan tertib.
Operasi Akan Digelar Rutin
Satpol PP memastikan bahwa penertiban selama Ramadan di Kebumen tidak berhenti pada satu kali kegiatan. Penyisiran akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah titik yang dianggap berpotensi terjadi pelanggaran.
“Harapan kami, melalui operasi ini masyarakat merasa aman dan nyaman. Dengan begitu, ibadah puasa dapat dijalankan dengan lebih khusyuk,” tambahnya.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas sosial selama bulan suci serta memperkuat kamtibmas Ramadan Kebumen 2026. (BK/*)
-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
