Polres Kebumen mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Karanggayam.
Seorang pria berinisial M (29), yang diketahui berprofesi sebagai guru mengaji, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kebumen I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 28 Maret 2026.
“Dari hasil penyelidikan, terdapat enam anak yang menjadi korban. Jumlah ini masih mungkin bertambah. Dari total tersebut, satu korban mengalami peristiwa yang lebih berat,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (30/3/2026).
Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada 20 Maret 2026 di sebuah tempat mengaji di Kecamatan Karanggayam. Korban diketahui merupakan anak perempuan yang sebagian besar masih berstatus pelajar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan sebagai pengajar untuk mendekati korban.
“Pelaku meminta korban datang lebih awal, sehingga memiliki kesempatan untuk melakukan perbuatan yang tidak pantas,” jelas Kapolres.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kebumen kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak di lingkungan sosial dan pendidikan. Tingginya kepercayaan masyarakat terhadap figur pengajar harus diimbangi dengan pengawasan dan sistem perlindungan yang kuat. Upaya pencegahan kejahatan terhadap anak di Indonesia membutuhkan keterlibatan aktif keluarga, sekolah, serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.
Kasus ini mulai terungkap setelah Polsek Karanggayam menyerahkan terduga pelaku kepada Unit PPA Polres Kebumen pada 27 Maret 2026.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak.
“Peran keluarga sangat penting. Komunikasi terbuka dan perhatian terhadap perubahan perilaku anak menjadi kunci pencegahan,” ujarnya.
Polres Kebumen juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak, baik melalui Polsek terdekat maupun Unit PPA. (BK/*)
-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
Kapolres Kebumen I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 28 Maret 2026.
“Dari hasil penyelidikan, terdapat enam anak yang menjadi korban. Jumlah ini masih mungkin bertambah. Dari total tersebut, satu korban mengalami peristiwa yang lebih berat,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (30/3/2026).
Modus Pelaku Manfaatkan Kedekatan
Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada 20 Maret 2026 di sebuah tempat mengaji di Kecamatan Karanggayam. Korban diketahui merupakan anak perempuan yang sebagian besar masih berstatus pelajar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan sebagai pengajar untuk mendekati korban.
“Pelaku meminta korban datang lebih awal, sehingga memiliki kesempatan untuk melakukan perbuatan yang tidak pantas,” jelas Kapolres.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kebumen kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak di lingkungan sosial dan pendidikan. Tingginya kepercayaan masyarakat terhadap figur pengajar harus diimbangi dengan pengawasan dan sistem perlindungan yang kuat. Upaya pencegahan kejahatan terhadap anak di Indonesia membutuhkan keterlibatan aktif keluarga, sekolah, serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.
Kasus ini mulai terungkap setelah Polsek Karanggayam menyerahkan terduga pelaku kepada Unit PPA Polres Kebumen pada 27 Maret 2026.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak.
“Peran keluarga sangat penting. Komunikasi terbuka dan perhatian terhadap perubahan perilaku anak menjadi kunci pencegahan,” ujarnya.
Polres Kebumen juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak, baik melalui Polsek terdekat maupun Unit PPA. (BK/*)
-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
