DomaiNesia

Videografer Jadi Terdakwa Korupsi, Kasus Amsal Sitepu Viral

Videografer Jadi Terdakwa Korupsi, Kasus Amsal Sitepu Viral
Amsal Christy Sitepu. (mtd)

KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Nama Amsal Christy Sitepu mendadak ramai diperbincangkan publik. Seorang videografer asal Sumatera Utara itu kini harus menghadapi proses hukum setelah didakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pembuatan video profil desa.

Kasus dugaan korupsi video profil desa di Karo ini telah memasuki tahap akhir. Amsal dijadwalkan mendengarkan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 1 April 2026.

Perkara ini bermula saat Amsal, yang juga menjabat sebagai Direktur CV Promiseland, mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah desa di Kabupaten Karo.

Dugaan Mark Up Anggaran Video Desa


Dalam dokumen perkara, disebutkan bahwa proposal yang diajukan diduga tidak disusun secara tepat dan mengandung mark up dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk periode 2020 hingga 2022.

Amsal diketahui mengajukan proyek ke sekitar 20 desa di beberapa kecamatan di Karo, dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa.

Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya yang dinilai wajar untuk satu video berada di kisaran Rp24,1 juta.

Videografer Jadi Terdakwa Korupsi, Kasus Amsal Sitepu Viral
Perbedaan perhitungan antara Amsal Sitepu dan Inspektorat

 
Kasus dugaan korupsi dana desa di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi penggunaan anggaran untuk proyek kreatif seperti video profil desa. Pengawasan terhadap pengelolaan dana desa dinilai penting agar tidak terjadi penyimpangan, sekaligus memastikan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Perkara seperti ini juga menyoroti pentingnya standar harga dan profesionalisme dalam industri kreatif yang menggunakan dana publik.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar ketentuan dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Amsal dituntut hukuman penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp202 juta.


Pembelaan Terdakwa: “Saya Hanya Videografer”


Dalam persidangan, Amsal memberikan pembelaan atas perbedaan nilai anggaran tersebut. Ia menilai bahwa biaya yang diajukan sudah mencakup seluruh proses produksi profesional.

“Ide, konsep, editing, hingga dubbing itu bagian dari pekerjaan profesional, bukan hal yang muncul begitu saja,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang menjadi terdakwa, sementara pihak lain yang terlibat dalam penggunaan anggaran tidak ikut diproses secara hukum.

“Jika ini disebut korupsi, seharusnya tidak mungkin dilakukan sendiri,” tegasnya.

Amsal menegaskan bahwa dirinya hanyalah seorang pekerja di bidang ekonomi kreatif dan tidak memiliki niat untuk merugikan negara.

“Saya hanya seorang pekerja seni. Tidak pernah terpikir untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mengambil uang negara,” katanya.

Sidang pembacaan vonis dijadwalkan berlangsung di Gedung Cakra IV PN Medan pada Rabu (1/4/2026) pukul 10.00 WIB.

Publik kini menanti putusan hakim yang akan menentukan nasib Amsal Sitepu dalam kasus yang menyita perhatian tersebut. (BK/*)


(Sumber)



-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
Previous Post Next Post