DomaiNesia

Polres Kebumen Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Sita 76 Ribu Lebih Pil dalam Operasi 90 Menit

Polres Kebumen Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Sita 76 Ribu Lebih Pil dalam Operasi 90 Menit
Barang Bukti Obat Keras Ilegal. (Dok. beritakebumen.co.id)

KEBUMEN, beritakebumen.co.id
- Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen mengungkap peredaran obat keras ilegal dalam operasi singkat yang digelar pada Jumat malam, 24 April 2026. Dalam waktu sekitar 90 menit, polisi berhasil menyita sebanyak 76.538 butir obat keras ilegal dan mengamankan tiga orang tersangka di lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius karena berdasarkan hasil pemeriksaan awal, obat-obatan tersebut diduga menyasar kalangan pelajar sebagai target utama penjualan.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, operasi dimulai pukul 19.00 WIB hingga 20.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras ilegal.

Dari hasil penyelidikan, tiga orang berhasil diamankan di lokasi berbeda. Saat ini seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Selasa (28/4/2026), didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto dan Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun.

Tersangka pertama berinisial MRK (42), warga Desa Wonosari, Kecamatan Kebumen. Dari tangan MRK, polisi menyita 312 butir obat keras ilegal serta uang tunai Rp1.650.000 yang diduga hasil penjualan.

Sementara tersangka kedua berinisial AHA (24), warga Kabupaten Aceh Utara, ditangkap di Kelurahan Tamanwinangun, Kebumen. Polisi menemukan barang bukti paling banyak dari tersangka ini, yakni 70.543 butir obat keras ilegal serta uang tunai Rp6.009.000.

Sedangkan tersangka ketiga berinisial MK (24), juga warga Aceh Utara, diamankan di Desa Klepusanggar, Kecamatan Sruweng. Polisi masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis obat keras seperti Yarindo, Hexymer, Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Dextromethorphan. Obat-obatan itu tergolong berbahaya jika digunakan tanpa pengawasan medis.

Polres Kebumen Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Sita 76 Ribu Lebih Pil dalam Operasi 90 Menit

Kapolres menjelaskan, penyalahgunaan obat keras dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, mulai dari gangguan saraf, halusinasi, ketergantungan, hingga kerusakan organ tubuh. Dalam kondisi tertentu, konsumsi berlebihan bahkan bisa memicu kejang hingga kematian.

Kasatresnarkoba Polres Kebumen AKP Kismanto mengungkapkan, berdasarkan pengakuan para tersangka, barang tersebut merupakan stok penjualan selama satu bulan.

Yang sangat memprihatinkan, sasaran penjualannya didominasi kalangan pelajar. Ini menjadi perhatian serius karena bisa merusak generasi muda,” kata Kismanto.

Ia menegaskan, Satresnarkoba Polres Kebumen akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal sekaligus memperkuat upaya pencegahan di lingkungan masyarakat dan sekolah.

Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan. Pencegahan juga terus dilakukan agar peredaran obat keras ilegal ini tidak semakin meluas,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto KUHP terbaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta.

Polres Kebumen juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar. Selain itu, pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan obat berbahaya di kalangan remaja. (BK/*)


-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
Previous Post Next Post