KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Kasus penganiayaan tragis yang menewaskan dua perempuan terjadi di Desa Jogomulyo, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen. Peristiwa ini kini ditangani oleh pihak kepolisian dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Korban diketahui merupakan satu keluarga. Mereka adalah EP (33) dan ibunya, PA (52). Keduanya meninggal dunia setelah mengalami luka berat akibat penganiayaan yang terjadi di dalam rumah mereka.
Pelaku berinisial SP (28), yang merupakan suami dari EP sekaligus menantu dari PA, telah diamankan oleh Polres Kebumen. Polisi mengungkap, insiden tersebut diduga dipicu oleh pertengkaran antara pelaku dan kedua korban.
Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penganiayaan dilakukan menggunakan benda keras.
“Dari hasil awal penyelidikan, pelaku diduga melakukan penganiayaan menggunakan besi ulir. Untuk motif dan kronologi lengkap masih dalam pendalaman,” ujarnya.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban yang berada di Dukuh Siwajik, RT 1 RW 3, Desa Jogomulyo. Kedua korban mengalami luka serius, terutama di bagian kepala, akibat pukulan benda keras yang menyebabkan pendarahan hebat.
Setelah kejadian, pelaku diketahui sempat membawa kedua korban ke RS Purbowangi Buayan menggunakan ambulans desa. Namun, nyawa korban tidak tertolong. Polisi kemudian mengamankan pelaku saat berada di rumah sakit.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk besi ulir yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.
Petugas dari Polsek Buayan bersama tim Samapta Polres Kebumen dan Inafis langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memasang garis polisi.
Hingga kini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara rinci penyebab serta rangkaian kejadian. Polisi mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil resmi penyelidikan dan tidak berspekulasi terkait kasus tersebut. (BK/*)
-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
Korban diketahui merupakan satu keluarga. Mereka adalah EP (33) dan ibunya, PA (52). Keduanya meninggal dunia setelah mengalami luka berat akibat penganiayaan yang terjadi di dalam rumah mereka.
Pelaku berinisial SP (28), yang merupakan suami dari EP sekaligus menantu dari PA, telah diamankan oleh Polres Kebumen. Polisi mengungkap, insiden tersebut diduga dipicu oleh pertengkaran antara pelaku dan kedua korban.
Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penganiayaan dilakukan menggunakan benda keras.
“Dari hasil awal penyelidikan, pelaku diduga melakukan penganiayaan menggunakan besi ulir. Untuk motif dan kronologi lengkap masih dalam pendalaman,” ujarnya.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban yang berada di Dukuh Siwajik, RT 1 RW 3, Desa Jogomulyo. Kedua korban mengalami luka serius, terutama di bagian kepala, akibat pukulan benda keras yang menyebabkan pendarahan hebat.
Setelah kejadian, pelaku diketahui sempat membawa kedua korban ke RS Purbowangi Buayan menggunakan ambulans desa. Namun, nyawa korban tidak tertolong. Polisi kemudian mengamankan pelaku saat berada di rumah sakit.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk besi ulir yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.
Petugas dari Polsek Buayan bersama tim Samapta Polres Kebumen dan Inafis langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memasang garis polisi.
Hingga kini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara rinci penyebab serta rangkaian kejadian. Polisi mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil resmi penyelidikan dan tidak berspekulasi terkait kasus tersebut. (BK/*)
-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen


