DomaiNesia

Terungkap! Cemburu Buta jadi Motif di Balik Penganiayaan Sadis di Buayan, Menewaskan Istri dan Mertua

Terungkap! Cemburu Buta jadi Motif di Balik Penganiayaan Sadis di Buayan, Menewaskan Dua Perempuan
Kepolisian memperlihatkan barang bukti Tragedi Penganiayaan di Buayan yang menewaskan 2 orang perempuan. (Foto. beritakebumen.co.id/Yogi Permana)

KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Fakta baru terungkap dalam kasus penganiayaan yang menewaskan dua perempuan di Desa Jogomulyo, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen. Polisi menyebut, aksi kekerasan tersebut diduga dipicu oleh rasa cemburu pelaku terhadap istrinya.

Tersangka berinisial SP (28) mengaku cemburu kepada istrinya, EP (33), yang diduga memiliki kedekatan dengan laki-laki lain. Kecemburuan itu kemudian memicu pertengkaran yang berujung pada tindakan kekerasan.

Kasatreskrim Polres Kebumen AKP Kanzi Fathan menjelaskan, peristiwa bermula dari percekcokan antara pelaku dan korban pada Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di dalam rumah mereka.

“Terjadi pertengkaran antara pelaku dan istrinya. Pelaku mengaku cemburu karena istrinya diduga dekat dengan pria lain,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (13/5/2026).

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengambil besi ulir sepanjang sekitar 37 sentimeter yang berada di dekat kamar mandi. Benda tersebut lalu digunakan untuk menyerang korban.

Besi ulir itu diayunkan ke arah EP hingga mengenai bagian tengkuk dan kepala belakang. Akibatnya, korban langsung mengalami luka serius.

Tidak lama berselang, PA (52), ibu dari EP, masuk ke dalam kamar setelah mendengar teriakan. Namun, saat berusaha melindungi anaknya, ia justru menjadi korban berikutnya.

“Pelaku juga memukul korban PA berulang kali pada bagian kepala,” kata Kanzi.

Akibat penganiayaan tersebut, kedua korban mengalami luka berat disertai pendarahan hebat di bagian kepala. Keduanya sempat dilarikan ke RS Purbowangi Buayan menggunakan ambulans desa, namun nyawa mereka tidak tertolong.

Polisi mengungkap, setelah kejadian, tersangka turut mengantar kedua korban ke rumah sakit dalam satu ambulans. Petugas kemudian mengamankan tersangka saat berada di rumah sakit, hanya beberapa jam setelah kejadian.

Saat ini, kedua korban masih menjalani proses autopsi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk besi ulir yang digunakan dalam penganiayaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya.

Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian, sementara penyidik terus mendalami motif serta rangkaian kejadian secara menyeluruh.(BK/*)


-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
Previous Post Next Post