Pernyataan tersebut disampaikan KH Anwar Iskandar saat menghadiri Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI yang mengangkat tema "Penguatan Misi Keumatan dan Sinergitas MUI dengan Penegak Hukum untuk Advokasi dan Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin" di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).
Dalam forum tersebut, KH Anwar menyampaikan bahwa MUI sejak lama telah memiliki pandangan mengenai pemberian hukuman mati bagi koruptor.
"MUI sejak tahun 2005 telah menyampaikan pandangan bahwa koruptor layak dijatuhi hukuman mati. Sebab, korupsi telah melanggar hak hidup masyarakat dalam skala yang sangat luas," ujar KH Anwar Iskandar.
Menurutnya, dampak korupsi tidak hanya terlihat dari besarnya kerugian negara, tetapi juga berpengaruh terhadap meningkatnya kemiskinan, menurunnya kualitas pelayanan publik, hingga hilangnya kesempatan masyarakat memperoleh hak-hak dasar.
Ia menilai korupsi dalam jumlah besar dapat menciptakan penderitaan yang dialami banyak orang secara tidak langsung.
"Ketika anggaran negara dikorupsi hingga triliunan rupiah, dampaknya dirasakan oleh masyarakat luas. Banyak hak rakyat yang hilang, sehingga korupsi pada akhirnya juga merampas hak hidup banyak orang," katanya.
KH Anwar juga menyoroti pandangan sebagian pihak yang menolak hukuman mati dengan alasan Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, dalam perspektif hukum Islam, perlindungan terhadap kehidupan masyarakat menjadi tujuan utama yang harus dijaga.
"Ada yang berlindung di balik isu HAM agar koruptor tidak dijatuhi hukuman berat. Padahal, ketika atas nama HAM justru menghilangkan hak hidup masyarakat banyak, tentu hal itu harus dilihat secara utuh," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam konsep maqashid asy-syariah terdapat prinsip hifzhun nafs, yakni menjaga keselamatan jiwa manusia. Menurutnya, praktik korupsi yang menghilangkan hak masyarakat miskin dan kelompok dhuafa bertentangan dengan prinsip tersebut.
Selain menegaskan sikap terhadap pemberantasan korupsi, Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI juga membahas pentingnya penguatan sinergi antara ulama dan aparat penegak hukum dalam memberikan advokasi hukum bagi masyarakat, termasuk penanganan berbagai persoalan sosial seperti maraknya praktik pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat.
Pernyataan Ketua Umum MUI tersebut merupakan pandangan organisasi keagamaan terkait pemberantasan korupsi. Penerapan hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta menjadi kewenangan pembentuk undang-undang dan lembaga peradilan. *
-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen


