DomaiNesia

Komisi III DPR RI Tegaskan RUU Perampasan Aset Harus Kedepankan Aspek HAM

Komisi III DPR RI Tegaskan RUU Perampasan Aset Harus Kedepankan Aspek HAM

KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus bergulir di parlemen. Kendati desakan publik menguat agar aturan ini segera disahkan, Komisi III DPR RI mengingatkan pentingnya asas kecermatan agar regulasi baru ini nantinya tidak mencederai hak-hak konstitusional warga negara dan tetap selaras dengan koridor hukum yang berlaku.

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, menegaskan bahwa perumusan undang-undang ini wajib menempatkan rasa keadilan masyarakat sebagai prioritas tertinggi. Pihaknya enggan gegabah melahirkan aturan yang justru memicu tumpang tindih regulasi atau bahkan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Demi mematangkan draf beleid tersebut, Komisi III DPR RI saat ini gencar menjaring aspirasi dari berbagai lini, mulai dari kalangan akademisi, advokat, pakar hukum, hingga aliansi masyarakat sipil. Langkah ini dinilai krusial guna memastikan produk hukum yang dihasilkan tidak hanya tajam dalam menindak kejahatan ekonomi, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang kokoh.

"Tujuan utamanya adalah mewujudkan keadilan yang sejati. Kita tidak ingin Undang-Undang Perampasan Aset ini lahir namun justru menabrak regulasi yang ada, apalagi sampai mencederai hak asasi manusia. Atas dasar itulah, kami di DPR bertindak sangat cermat dalam merumuskan setiap pasalnya," ungkap Martin selepas menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pengurus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Martin kemudian menyoroti salah satu poin krusial yang membutuhkan perlindungan hukum ekstra, yakni posisi pihak ketiga yang beritikad baik. Ia mencontohkan situasi di mana seorang penerima hibah sama sekali tidak mengetahui bahwa aset yang diperolehnya bersumber dari tindak pidana. Dalam kasus seperti itu, hak mereka tidak boleh dirampas begitu saja tanpa pembuktian yang adil.

Lebih jauh, politisi ini mengingatkan dampak domino yang bisa terjadi jika penyitaan aset menyasar korporasi secara serampangan. Menurutnya, tindakan represif terhadap aset operasional perusahaan tidak hanya memukul stabilitas ekonomi unit usaha tersebut, melainkan juga mengancam kelangsungan hidup para pekerja yang menggantungkan nafkah di sana.

"Sangat tidak adil jika seseorang yang sama sekali buta akan asal-usul suatu aset malah menjadi korban dan kehilangan haknya akibat penyitaan. Ada banyak variabel sensitif yang mesti dikaji mendalam supaya undang-undang ini tidak sekadar garang di atas kertas, tetapi benar-benar membawa keadilan nyata bagi masyarakat," kata Martin menambahkan.

Saat ini, fokus Komisi III DPR RI tertuju pada pendalaman sejumlah klausul krusial, terutama menyangkut mekanisme eksekusi di lapangan serta batasan wewenang aparat penegak hukum. Martin menekankan, sistem penegakan hukum yang ideal memerlukan keseimbangan antara regulasi yang kuat dan integritas aparat yang profesional agar terhindar dari potensi penyalahgunaan kekuasaan.

"Sebagus dan sesempurna apa pun produk undang-undang yang berhasil kita susun, kekuatannya akan sirna jika aparat di lapangan tidak mengeksekusinya secara profesional dan hati-hati. Tanpa itu, aturan ini justru berisiko menjadi senjata makan tuan bagi masa depan penegakan hukum kita," pungkasnya.






-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
Previous Post Next Post