Pendaftaran Cabup-Cawabup Kebumen Dibuka 4 September

BERITAKEBUMEN.CO.ID - Pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbub)Kebumen tertunda akibat adanya wabah corona covid-19. Tahapan pemilu pun dijadwal ulang setelah pendemi corona ini.


Komisioner KPU Kebumen Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Agus Hasan Hidayat menyampaikan setelah adanya pandemi corona, beberapa jadwal tahapan Pilkada dilaksanakan perubahan. “Adapun untuk tahapan setelah pendemi dilaksanakan mulai 15 Juni 2020. Ini dengan mengaktifkan kembali PPK/PPS dan pengisian sekretariat PPS,” tuturnya, Senin (22/6).


Pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup/Cawabup) Kebumen yang semula akan dilaksanakan 16-18 Juni 2020, menjadi 4-6 September 2020 mendatang. Hal ini dilakukan sesuai dengan PKPU RI Nomor 5 Tahun 2020. Selanjutnya, penetapan pasangan Cabup/Cawabup pada 23 September 2020 mendatang.


Adapun masa kampanye dimulai pada 26 September sampai dengan 5 Desember 2020. Kemudian,penetapan daftar pemilih tetap (DPT) 9-16 Oktober 2020. Sedangkan Pemilihan Umum (Pemilu) dilaksanakan Rabu 9 Desember 2020.


Agus menjelaskan, untuk 10-14 Desember 2020 dilaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan suara di PPK. Setelah 13-17 Desember 2020 rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara di tinggat kabupaten. “Setelah itu yakni penetapan paslon terpilih. Maksimal lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang terintegrasi dalam buku Regestrasi Perkara Konstitusi(BRPK) kepada KPU,” katanya.


Dijelaskanya juga adapun untuk penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilih dilaksanakan menyesuai dengan jadwal penyelesaian sengkata di Mahkamah Konstitusi (MK). “Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih, maksimal tiga hari setelah penetapan paslon terpilih apabila tidak ada permohonan PHP. Maksimal tiga hari setelah penetapan paslon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” terangnya.


Sebelumnya Agus Hasan Hidayat menyampaikan penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah Pandemi Covid-19 menuntut penyelenggara pemilu untuk menyiapkan penyelenggaraan secara sehat dan aman bagi peserta Pilkada. Selain itu juga aman bagi pemilih dan penyelenggara pemilu atau pilkada. “Hal ini berkonsekuensi pada rasionalisasi kegiatan dan anggaran,” tegasnya.


Secara teknis, lanjut Agus Hasan, khususnya terkait protokol kesehatan dalam Pandeni Covid-19 mengakibatkan bertambahnya anggaran pada penyelenggaraan Pilkada 2020. Ini sesuai dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kemendagri, KPU RI dan DPR RI pada Kamis 11 Juni 2020 lalu. Dalam kesempatan tersebut disepakati penambahan anggaran bersumber APBN. Sehingga konsekuensinya ditambah penambahan dukungan dari Pemda masing-masing.


Disinggung mengenai penggunaan penambahan anggaran, Agus Hasan menegaskan hal tersebut digunakan khususnya terkait penyesuaian protokol penanggulangan wabah Pandemi Covid-19. Adanya wabah corona membuat adanya penurunan pembatasan jumlah pemilih pada tiap TPS. Sebelumnya, maksimal jumlah pemilih pada tiap TPS yakni 800 orang. Kini jumlah tersebut dikurangi dan maksimal hanya 500 orang. Konsekuensinya ada penambahan jumlah TPS. “Selain itu juga memerlukan kelengkapan pelindung diri bagi penyelenggara pemilu. Ini seperti masker, sarung tangan, faceshield, hand sanitizer dan lainnya,” ucapnya.


Previous Post Next Post