Migrasi KPM, Pelaksana PKH dan Disdukcapil Kabupaten Kebumen Konsolidasi Data

Koordinator PKH Kabupaten Kebumen, Agus Faurizan,AMd.Kom dan Kasi SIAK Disdukcail Kebumen, Jati Purnomo, S.Si, M.T. (Foto: Rachmat)

BERITAKEBUMEN.CO.ID - Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Kebumen harus bekerja ekstra dalam rangka migrasi (perpindahan) bank penyalur KPM PKH dari Bank BNI ke Bank Mandiri. Sebab dari 65.089 KPM yang diajukan proses pembukaan rekening kolektif (burekol), 8.391 diantaranya gagal burekol. 

Indikasi kegagalan burekol ini disebabkan karena belum padannya data identitas kependudukan di Kemendagri dengan Kementerian Sosial RI. Oleh karen itu, Pelaksana PKH Kabupaten Kebumen bersama dengan Disdukcapil Kebumen melakukan konsolidasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Koordinator PKH Kabupaten Kebumen, Agus Faurizan,AMd.Kom, mengatakan indikasi atau jenis kesalahan burekol diklasifikasikan menjadi dua, Konfirmasi dan Unclean.

"Untuk Konfirmasi ada 3.946 sedangkan unclean ada 4.445 KPM." ungkap Agus saat melakukan konsolidasi di Disdukcapil Kebumen, Jum'at (8/1/2021) pagi. 

Agus menjelaskan, Konfirmasi berarti NIK ada di server pusat Kemendagri namun ada sedikit perbedaan data seperti tanggal lahir, beda nama, dan indikasi lain. Sedangkan Unclean mengindikasikan NIK belum ada di  pusat meskipun yang bersangkutan memiliki KTP atau KK fisik. 

"Perlu penanganan ekstra, perlu konsolidasi dengan capail." kata Agus.

Pihak Pelaksana PKH Kabupaten Kebumen mulai dari Korkab hingga Pendamping PKH di tingkat desa pun berupaya maksimal memperjuangkan hak KPM.  Salah satunya dengan mengumpulkan bukti fisik KTP para KPM sebagai bahan konsolidasi. 

Sementara itu, berkaitan dengan kepemilikan fisik KTP namun data tidak ditemukan di pusat, Kasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) pada Disdukcail Kebumen, Jati Purnomo, S.Si, M.T menjelaskan hal itu bisa diakibatkan karena pemegang KTP tersebut belum melakukan perekaman EKTP.

"Kasusnya salah satunya penduduk belum rekam KTP dan mengakibatkan datanya tidak aktif dan belum masuk ke DWH (Data Warehouse) pusat. Di Dinsos jadi tidak bisa diakses karena memang belum ada, belum pernah rekam EKTP. Kemudian ada penduduk yang datanya duplicate, artinya dia mempunyai data lain dan data tersebut tidak bisa digunakan sebagai data KTP karena sudah duplicate. Harus dicari data aslinya dimana." jelas Jati.

Jati menunjukkan langsung proses pemadanan data di Disdukcapil Kebumen yang dilakukan dengan beberapa langkah. Yakni dengan data pokok pelayanan SIAK, dengan data perekaman EKTP dan juga dengan data cetak KTP. Akan tetapi, untuk konsolidasi ke server pusat belum bisa dilakukan secara masal melainkan satu persatu.

Pihaknya mengaku akan mengupayakan semaksimal mungkin konsolidasi data ke pusat, sehingga data hasil konsolidasi bisa diproses ulang burekol oleh bank. 

Lebih lanjut, Jati menghimbau kepada masyarakat yang telah memiliki fisik KTP namun belum aktif atau belum masuk DWH untuk segera melaporkan ke Disdukcapil baik secara online melalui aplikasi Pancenmaen maupun secara langsung supaya nanti data diusulkan update ke DWH pusat.

Berkaitan dengan data kependudukan peserta PKH, jika terdapat perbedaan atau perbaikan data, Korkab Kebumen meminta kepada para Pendamping PKH membantu mengadvokasi KPM dampingannya untuk mengurus berkas kependudukan. Sehingga kedepan tidak terjadi kendala saat pengambilan KKS di Bank Mandiri. 

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada para pendamping dan semua pihak yang telah bekerja keras di lapangan dalam proses migrasi ini. 

(mat)






Previous Post Next Post