Kasus Covid Meningkat Dua Kali Lipat, Pemkab Kebumen Berlakukan Jam Malam


KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Kasus Covid-19 di Kabupaten Kebumen meningkat dua kali lipat dalam tiga hari terahir. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kebumen menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM mikro) termasuk pemberlakuan 'jam malam'.

Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ini dilaksanakan mulai Rabu (2/6/2021) hingga 14 hari kedepan.  Jam malam diberlakukan bagi sejumlah tempat hiburan serta area publik seperti alun-alun.

Selama PPKM Mikro lokasi kerumunan seperti alun alun, cafe dan supermarket dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Selain itu, hajatan dan pentas seni di wilayah zona merah ditiadakan. 

Hal itu diungkapkan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto saat memimpin rapat Satgas penananganan Covid-19 di Gedung F, Kompleks Sekda Kebumen pada Selasa (1/6//2021).

"Salah satunya kita sepakati bahwa alun-alun, cafe, dan supermaket kita batasi sampai pukul 21.00 WIB. Para pengunjung di supermaket juga kita minta dibatasi maksimal satu jam tidak boleh berlama-lama. Kebijakan itu berlaku mulai Rabu (2/6) sampai 14 hari ke depan," ujar Arif.

Bupati juga mengingatkan kepada setiap desa atau kecamatan yang masuk zona merah dan orange atau yang ada peningkatan kasus Covid-19 agar wajib meniadakan kegiatan bersekala besar, seperti hajatan, atau pentas seni.

"Kemudian yang masuk zona hijau atau kuning kita masih mengizinkan untuk berkegiatan kemasyarakatan, tapi syaratnya harus wajib membuat surat pernyataan untuk mentaati prokes," tegas Bupati.

Masyarakat, kata Arif, harus lapor kepada pemerintah setempat jika ingin membuat kegiatan hajatan dengan melampirkan surat pernyataan yang diisi materai bagi yang masuk zona hijau dan kuning.

"Salah satu syaratnya tamu undangan harus dibatasi 30 persen dari kapasitas, wajib prokes. Nanti juga akan disediakan rapid test antigen oleh Dinas Kesehatan, jika ada yang reaktif, kegiatan harus dihentikan," jelasnya.

Arif menegaskan pendisiplinan masyarakat dalam penerapan prokes perlu ditingkatkan. Ia meminta, pemerintah kecamatan dan desa terus berperan aktif melakukan himbuan dan penanganan di masyarakat untuk taat terhadap aturan yang berlaku.

"Kecamatan dan Pemerintahan Desa harus mampu mengkondisikan kegiatan masyarakat mentaati prokes dengan baik, kalau ada melanggar kita jangan ragu menindak dengan menegur dan menertibkan mereka. Ini semata-mata untuk kebaikan kita bersama," tandasnya.
Previous Post Next Post