Setubuhi Anak Kandungnya, Seorang Ayah Ditangkap Polisi

Polres Kebumen amankan seorang ayah pelaku rudapaksa terhadap hanak kandungnya. (Foto: Humas Polres Kebumen)

KARANGSAMBUNG, beritakebumen.co.id - Seorang ayah seharusnya menjadi teladan bagi anak-anaknya, namun apa yang dilakukan PR (37) warga Kecamatan Karangsambung ini justru sebaliknya. Bukannya mengasihi dan melindungi anaknya, PR malah menyetubuhi anak kandungnya yang masih dibawah umur.

Korban, sebut saja Bunga (16), bahkan diancam ayahnya untuk tidak bercerita kepada siapapun termasuk ibunya.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, Kamis (19/8/2021) menjelaskan bahwa  perbuatan tak pantas itu dilakukan pada hari Minggu (6/6/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

Aksi bejad PR dilakukan di dalam kamar Bunga, saat ia sedang berkemas akan pergi merantau ke Jakarta untuk bekerja. Saat itu kondisi rumah kosong.

“Dari kejadian itu, korban mengalami trauma. Ia memilih diam dan tidak bercerita kepada siapapun termasuk ibunya,” jelas Kompol Edi Wibowo.

Selanjutnya, setelah berselang beberapa waktu, saat Bunga sudah di Jakarta ia dihubungi kembali oleh tersangka agar segera pulang.

Setelah dihubungi oleh tersangka, korban semakin merasa trauma dan takut kekerasan itu akan terulang kembali saat ia pulang ke rumah.

Akhirnya ia memberanikan diri menceritakan kepada ibunya yang juga tinggal satu rumah dengan tersangka di Karangsambung Kebumen.

Bagai disambar petir di siang bolong, akhirnya aksi bejat suami diketahui semuanya oleh istri.

“Setelah mendapat informasi itu, selanjutnya ibunya melaporkan ke Polsek Karangsambung. Tersangka bisa kita amankan,” tukas Kompol Edi Wibowo.

Tersangka berhasil diamankan oleh Polsek Karangsambung pada hari Jumat (16/8) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kepada polisi tersangka telah mengakui semua perbuatannya kepada korban. Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik dinginnya jeruji besi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Previous Post Next Post