Perhatian! Operasi Lalu Lintas Digelar 14 Hari, Berikut Sasaran Prioritas Pelanggaran yang Bakal Ditindak


KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Polres Kebumen menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2022. Operasi terpusat ini akan berlangsung selama 14 hari, yakni mulai 1-14 Maret 2022.

Pelaksanaan operasi resmi dimulai dengan ditandai pemasangan pita tanda operasi oleh Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama, Selasa, 1 Maret 2022.

Ada 7 sasaran prioritas pelanggaran yang akan dilakukan penindakan pada Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2022 ini jika terbukti melanggar.

1. Pengendara tidak memakai helm.
2. Kendaraan melebihi batas kecepatan maksimal.
3. Pengendara dibawah umur.
4. Pengemudi roda 4 yang tidak memakai sabuk keselamatan
5. Pengendara ranmor dalam pengaruh alkohol.
6. Pengendara menggunakan handphone saat berkendara.
7. Melawan arus lalu lintas.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama, menjelaskan operasi ini mengedepankan imbauan kepada masyarakat.

Namun, pelanggaran yang masuk pada daftar sasaran prioritas yang berdampak membahayakan diri dan orang lain akan dilakukan penindakan dengan humanis.

Sebanyak 86 personel Polres Kebumen diterjunkan dalam operasi ini.

Operasi ini diharapkan dapat menekan angka penyebaran Covid-19. Menekan angka angka pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas, serta dapat meminimalisir fatalitas kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan meninggal dunia.

"Operasi ini merupakan cipta kondisi Kamseltibcarlantas pada masa pandemi Covid-19, dengan mengedepankan kegiatan preemtif, dan preventif, serta persuasif secara humanis," terang Piter, dalam amantnya.

Berdasarkan data dari Korlantas Polri, Operasi Keselamatan Lalu Lintas pada 2021 cukup berdampak pada penurunan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Tahun 2020, angka pelanggaran mencapai 1.154.641 pelanggaran. Sedangkan pada 2021 turun 73 persen menjadi 846.889 pelanggaran.

Previous Post Next Post