KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Bupati Kebumen Lilis Nuryani mengunjungi kediaman seorang pelajar berinisial K (16), siswa kelas X SMK di Kecamatan Kutowinangun, Minggu (16/8/2026). K merupakan korban dugaan perundungan yang dilakukan oleh kakak kelasnya.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memberikan dukungan kepada korban sekaligus memastikan kondisi fisik dan psikologisnya setelah peristiwa yang dialaminya.
Bupati datang bersama Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3A.
Rombongan diterima keluarga korban, kepala desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta pihak sekolah.
Bupati Pastikan Korban Mendapat Pendampingan
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Lilis mendengarkan langsung cerita dan kronologi kejadian dari korban dan keluarga.
Kehadiran pemerintah daerah tersebut menjadi bentuk perhatian terhadap kondisi korban sekaligus penegasan bahwa perlindungan anak menjadi bagian penting dalam penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.
"Namanya orang tua, pasti kita pasang badan untuk anak sendiri," ujar Bupati.
Lilis menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut. Ia berharap kasus yang menimpa K menjadi kejadian terakhir dan tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan Kebumen.
Bupati juga meminta seluruh lembaga pendidikan, khususnya yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Kebumen, untuk terus menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman dan ramah bagi anak.
Kepada korban, Lilis memberikan motivasi agar tetap semangat melanjutkan pendidikan dan tidak kehilangan kesempatan untuk mengejar cita-cita.
Pemerintah daerah juga membuka opsi bagi korban untuk pindah sekolah apabila kondisi lingkungan sekolah sebelumnya membuat korban merasa tidak nyaman.
"Jangan lama-lama istirahatnya agar tidak ketinggalan pelajaran. Intinya harus tetap sekolah," pesan Bupati kepada korban. Pihak Sekolah Berikan Sanksi kepada Terduga Pelaku
Sementara itu, pihak sekolah menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada jam sekolah atau saat kegiatan pembelajaran. Namun, lokasi kejadian berada di luar lingkungan sekolah.
Pihak sekolah menyebut terduga pelaku keluar dari lingkungan sekolah tanpa izin atau membolos sebelum peristiwa terjadi. Sebagai bentuk penanganan dan pemberian sanksi, sekolah telah memberikan skorsing kepada terduga pelaku.
Pihak sekolah juga menyatakan terduga pelaku akan dipindahkan atau dikembalikan kepada orang tuanya untuk melanjutkan pendidikan di sekolah lain. Langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan keamanan bersama serta kondisi lingkungan pendidikan.
Di sisi lain, sekolah memberikan keleluasaan kepada korban untuk menentukan apakah akan tetap melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut atau memilih pindah ke sekolah lain.
Korban Diberi Waktu Istirahat untuk Pemulihan
Untuk membantu proses pemulihan setelah mengalami dugaan perundungan, pihak sekolah memberikan waktu istirahat kepada korban selama satu minggu.
Masa istirahat tersebut dapat diperpanjang apabila korban masih membutuhkan waktu untuk memulihkan kondisi dan kembali siap mengikuti kegiatan belajar.
Pemerintah daerah bersama pihak sekolah diharapkan terus memastikan korban mendapatkan pendampingan yang diperlukan serta dapat kembali memperoleh haknya untuk belajar dalam lingkungan yang aman.
Kasus ini juga menjadi perhatian bersama agar upaya pencegahan perundungan di lingkungan pendidikan dapat diperkuat, baik melalui pengawasan, edukasi maupun mekanisme pelaporan yang dapat diakses oleh siswa. *
-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memberikan dukungan kepada korban sekaligus memastikan kondisi fisik dan psikologisnya setelah peristiwa yang dialaminya.
Bupati datang bersama Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3A.
Rombongan diterima keluarga korban, kepala desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta pihak sekolah.
Bupati Pastikan Korban Mendapat Pendampingan
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Lilis mendengarkan langsung cerita dan kronologi kejadian dari korban dan keluarga.
Kehadiran pemerintah daerah tersebut menjadi bentuk perhatian terhadap kondisi korban sekaligus penegasan bahwa perlindungan anak menjadi bagian penting dalam penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.
"Namanya orang tua, pasti kita pasang badan untuk anak sendiri," ujar Bupati.
Lilis menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut. Ia berharap kasus yang menimpa K menjadi kejadian terakhir dan tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan Kebumen.
Bupati juga meminta seluruh lembaga pendidikan, khususnya yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Kebumen, untuk terus menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman dan ramah bagi anak.
Kepada korban, Lilis memberikan motivasi agar tetap semangat melanjutkan pendidikan dan tidak kehilangan kesempatan untuk mengejar cita-cita.
Pemerintah daerah juga membuka opsi bagi korban untuk pindah sekolah apabila kondisi lingkungan sekolah sebelumnya membuat korban merasa tidak nyaman.
"Jangan lama-lama istirahatnya agar tidak ketinggalan pelajaran. Intinya harus tetap sekolah," pesan Bupati kepada korban. Pihak Sekolah Berikan Sanksi kepada Terduga Pelaku
Sementara itu, pihak sekolah menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada jam sekolah atau saat kegiatan pembelajaran. Namun, lokasi kejadian berada di luar lingkungan sekolah.
Pihak sekolah menyebut terduga pelaku keluar dari lingkungan sekolah tanpa izin atau membolos sebelum peristiwa terjadi. Sebagai bentuk penanganan dan pemberian sanksi, sekolah telah memberikan skorsing kepada terduga pelaku.
Pihak sekolah juga menyatakan terduga pelaku akan dipindahkan atau dikembalikan kepada orang tuanya untuk melanjutkan pendidikan di sekolah lain. Langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan keamanan bersama serta kondisi lingkungan pendidikan.
Di sisi lain, sekolah memberikan keleluasaan kepada korban untuk menentukan apakah akan tetap melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut atau memilih pindah ke sekolah lain.
Korban Diberi Waktu Istirahat untuk Pemulihan
Untuk membantu proses pemulihan setelah mengalami dugaan perundungan, pihak sekolah memberikan waktu istirahat kepada korban selama satu minggu.
Masa istirahat tersebut dapat diperpanjang apabila korban masih membutuhkan waktu untuk memulihkan kondisi dan kembali siap mengikuti kegiatan belajar.
Pemerintah daerah bersama pihak sekolah diharapkan terus memastikan korban mendapatkan pendampingan yang diperlukan serta dapat kembali memperoleh haknya untuk belajar dalam lingkungan yang aman.
Kasus ini juga menjadi perhatian bersama agar upaya pencegahan perundungan di lingkungan pendidikan dapat diperkuat, baik melalui pengawasan, edukasi maupun mekanisme pelaporan yang dapat diakses oleh siswa. *
-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen


