DomaiNesia

Terungkap Motif Kasus Kekerasan Pelajar di Kutowinangun, Polisi Juga Tetapkan sebagai Tersangka

Terungkap Motif Kasus Kekerasan Pelajar di Kutowinangun, Polisi Juga Tetapkan sebagai Tersangka

KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Polres Kebumen menetapkan seorang pelajar kelas XI di salah satu SMK swasta di Kecamatan Kutowinangun sebagai Anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus dugaan kekerasan terhadap pelajar lain.

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rekaman kekerasan terhadap korban beredar di media sosial dan pesan berantai. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen menetapkan pelajar tersebut sebagai tersangka.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengatakan penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan korban serta mengumpulkan alat bukti.

Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan Anak yang berkonflik dengan hukum sebagai tersangka,” kata Andre dalam keterangan yang disampaikan di Polres Kebumen, Senin (17/8/2026).

Polisi Sita Seragam hingga Hasil Visum

Dalam proses penyidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Kebumen telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti itu antara lain seragam pramuka yang dikenakan korban saat kejadian, telepon seluler, serta hasil visum et repertum korban.

Penanganan perkara juga melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk pihak sekolah, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan Dinas Sosial melalui UPTD P3A Kabupaten Kebumen.

Pelibatan berbagai pihak tersebut dilakukan karena perkara melibatkan pelajar yang masih berusia anak, sehingga proses penanganannya harus memperhatikan ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak.

Dugaan Kekerasan Bermula dari Kecemburuan

Wakapolres Kebumen Kompol Andre menjelaskan, dugaan kekerasan tersebut bermula dari persoalan kecemburuan.

Sehari sebelum kejadian, Kamis (6/8/2026), korban diketahui saling mengikuti akun media sosial dengan pacar Anak yang berkonflik dengan hukum. Keduanya juga diketahui saling berkomunikasi melalui pesan di media sosial.

Aktivitas tersebut kemudian diketahui oleh Anak.

Motifnya karena cemburu. Pada Kamis, korban dan pacar anak yang berkonflik dengan hukum saling follow di media sosial dan saling berkirim pesan,” ujar Kompol Andre didampingi Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan dan Kanit PPA Satreskrim Aiptu Toni Rio SP.

Sehari kemudian, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, korban diajak menuju bagian belakang sekolah.

Di lokasi tersebut terjadi dugaan kekerasan terhadap korban. Peristiwa itu kemudian direkam dan rekamannya menyebar di media sosial hingga menjadi viral.

Korban diketahui merupakan pelajar kelas X, sedangkan Anak yang berkonflik dengan hukum merupakan pelajar kelas XI di sekolah yang sama.

Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Atas perbuatannya, Anak dikenakan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak.

Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Namun, karena terduga pelaku masih berstatus anak, proses hukum tidak dilakukan dengan mekanisme yang sama seperti perkara orang dewasa.

Penanganan perkara tetap mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), termasuk dengan memperhatikan hak-hak Anak selama proses hukum berlangsung.

Polisi juga melibatkan Bapas, Dinas Sosial dan pihak sekolah dalam penanganan perkara tersebut.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kasus dugaan kekerasan tersebut.

Polres Kebumen sebelumnya juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun rekaman yang dapat memperburuk kondisi korban, terlebih perkara ini melibatkan anak. Perlindungan terhadap korban dan Anak yang berkonflik dengan hukum tetap menjadi perhatian selama proses penanganan perkara berlangsung. *

-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
Previous Post Next Post