DomaiNesia

Kasus Kekerasan Pelajar Kebumen Berpeluang Diselesaikan Lewat Diversi, Ini Penjelasan Bapas

Kasus Kekerasan Pelajar Kebumen Berpeluang Diselesaikan Lewat Diversi, Ini Penjelasan Bapas

KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap seorang pelajar SMK swasta di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, tidak hanya berfokus pada proses hukum. Polres Kebumen juga melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial UPTD P3A Kabupaten Kebumen, dan pihak sekolah untuk memastikan korban mendapat pemulihan serta Anak yang berkonflik dengan hukum mendapat penanganan sesuai ketentuan.

Perkara ini menjadi perhatian setelah rekaman dugaan kekerasan terhadap pelajar kelas X beredar luas di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan seorang pelajar kelas XI di sekolah yang sama sebagai Anak yang berkonflik dengan hukum.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengatakan, penanganan perkara dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum sekaligus kondisi korban dan Anak.

"Penanganan perkara ini tidak hanya berorientasi pada proses hukumnya, tetapi juga bagaimana pemulihan terhadap korban dan pembinaan terhadap Anak dapat dilakukan,” kata Kompol Andre didampingi Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan dan Kanit PPA Satreskrim Aiptu Toni Rio SP.

Sekolah Beri Sanksi dan Kembalikan Anak kepada Orang Tua


Kepala sekolah, Miftakhul Ikhsan, menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut. Pihak sekolah telah mengambil langkah internal dengan memberikan sanksi skorsing kepada Anak.

Selanjutnya, Anak akan dikembalikan kepada orang tua untuk meneruskan pendidikan di tempat lain sesuai penanganan yang dilakukan pihak sekolah.

"Kami mohon maaf atas nama sekolah dari peristiwa tersebut. Langkah kami memberikan skorsing pengembalian pelaku kepada orang tua untuk meneruskan pendidikan di tempat lain," ujar Miftakhul Ikhsan.

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penanganan sekolah terhadap kasus yang melibatkan dua pelajar di lingkungan pendidikan yang sama.

Bapas Sebut Ada Peluang Diversi

Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Purwokerto, Darsun, menyebut perkara tersebut berpeluang diselesaikan melalui mekanisme diversi.

Diversi merupakan penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan pidana dengan mengedepankan musyawarah serta kepentingan terbaik bagi anak.

Menurut Darsun, ancaman pidana dalam perkara yang disangkakan memungkinkan penyelesaian melalui mekanisme tersebut. Namun, pelaksanaannya tetap harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan pidana anak.

Karena pidananya di bawah tiga tahun, penyelesaian perkara bisa melalui musyawarah diversi,” ujar Darsun.

Dengan demikian, peluang diversi dalam perkara ini masih harus melalui tahapan dan persyaratan yang berlaku. Keputusan mengenai mekanisme penyelesaian perkara akan bergantung pada proses hukum serta hasil koordinasi pihak-pihak terkait.

Polisi Tetapkan Pelajar Kelas XI sebagai Anak

Sebelumnya, Polres Kebumen telah menetapkan seorang pelajar kelas XI sebagai Anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus dugaan kekerasan terhadap pelajar kelas X di sekolah yang sama.

Penyidik telah memeriksa korban dan sejumlah saksi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seragam pramuka yang dikenakan korban saat kejadian, telepon seluler, serta hasil visum et repertum.

Dalam perkara tersebut, Anak dikenakan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.

Karena yang berkonflik dengan hukum masih berusia anak, proses penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan khusus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kasus Diduga Bermula dari Persoalan Kecemburuan

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, dugaan kekerasan tersebut bermula dari persoalan kecemburuan.

Pada Kamis (6/8/2026), korban diketahui saling mengikuti akun media sosial dengan pacar Anak. Keduanya juga diketahui saling berkirim pesan melalui media sosial.

Komunikasi tersebut kemudian diketahui oleh Anak.

Sehari berikutnya, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, korban diajak menuju bagian belakang sekolah. Di lokasi tersebut terjadi dugaan kekerasan terhadap korban.

Peristiwa tersebut kemudian direkam hingga videonya beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Polres Kebumen masih melanjutkan proses penyidikan dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, baik korban maupun Anak yang berkonflik dengan hukum.

Selain proses hukum, pemulihan kondisi korban dan pembinaan terhadap Anak menjadi bagian yang turut diperhatikan dalam penanganan kasus tersebut. *


-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
Previous Post Next Post