Kasus Korupsi di Desa Bagung, Dua Terdakwa Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara


KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Dua orang terdakwa dugaan kasus tindak pidana Korupsi di Desa Bagung Prembun divonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Senin 18 Juli 2022. Kedua terdakwa tersebut yakni Kaur Keuangan Nur Hadi Ulum alias Tumijo dan Kaur Pembangunan Ida Rokhiman.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MM melalui Kasi Pidus Budi Setyawan SH MH,Selasa 19 Juli 2022. Kedua terdakwa tersangkut perkara terkait Program Bantuan Sosial, Kegiatan Pemugaran Rumah Bagi Rumah Tangga Miskin pada Desa Bagung Kecamatan Prembun Tahun 2017.

Menurutnya, Kaur keuangan divonis atas kesalahannya yaitu tidak mendokumentasikan dan atau menatausahakan dana pencairan dana desa. Sedangkan Ida Rokhiman divonis karena membantu pelaku lainnya dalam menyiapkan dokumen pencairan untuk kegiatan tersebut.

"Atas putusan tersebut tersebut terdakwa, Penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. JPU juga akan banding manakala terdakwa atau Penasehat hukum banding." terang Budi dalam rilisnya.

Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Nur Hadi Ulum tertuang dalam Nomor : 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smg. Dalam hal ini Majelis Hakim memutuskan menyatakan terdakwa Nur Hadi Ulum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

Kemudian membebaskan terdakwa dari dakwaan primair dan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp50juta subsidiair 2 bulan.

Sementara Kaur Pembangunan Ida Rokhiman juga dibebaskan dari Dakwaan Primair dan dinyatakan bersalah sebagaimana Dakwaan Subsidiar. Putusan atas nama Ida Rokhiman Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smg.

Dalam hal ini Majelis Hakim memutuskan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.

Selanjutnya menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp50juta subsidiair 2 bulan. (k24/*)

-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News


Previous Post Next Post