Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 Dilakukan Secara Online. Berikut Syarat dan Cara Daftarnya


KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Rekrutmen atau pendaftaran Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilu serentak 2024 akan dilaksanakan di bulan November ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan, pendaftaran calon anggta PPS dan PPK dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA (sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc).

Masyarakat yang berminat untuk mendaftar agar terlebih dahulu mempelajari penggunaan aplikasi tersebut agar memahami tata cara pendaftaran.

Aplikasi SIAKBA daa diakses melalui alamat website https://siakba.kpu.go.id/.

Pantauan beritakebumen.co.id, Rabu (9/11/2022) aplikasi SIAKBA saat ini dibuka atau digunakan untuk simulasi dan uji coba pendaftaran. Nantinya saat pendaftaran secara resmi dibuka, semua akun akan direset dan para pendaftar agar melakukan registrasi kembali. 

Proses pendaftaran ini sedianya akan dibuka pada 16 November berdasarkan ketetapan dari Sekretariat KPU RI namun informasi terbaru dari Biro SDM berubah menjadi 20 November 2022.

Sesuai dengan peraturan Perundang-undangan proses rekrutmen Anggota PPK dan PPS dilakukan melalui dua tahap, yaitu tertulis dan wawancara. Adapun tahapan-tahapan pembentukan Badan Ad Hoc antara lain pengumuman, pendaftaran, verifikasi administrasi, tes tulis, tes wawancara, dan penetapan calon terpilih menjadi penyelenggara Badan Ad Hoc.

Regulasi terkait persyaratan calon anggota PPK dan PPS di pemilu 2004 saat ini belum terbit. Namum persyaratannya diperkirakan tidak jauh berbeda dengan pemilu sebelumnya. Jika mengacu ke PKPU di perekrutan badan ad hoc Pemilu 2019, syarat menjadi anggota PPK dan PPS Pemilu adalah sebagai berikut:

  1. Syarat yang pertama adalah warga negara Indonesia.
  2. Kemudia berusia paling rendah 17 tahun, hanya ada yang berbeda untuk Pemilu 2024 nanti kemungkinan ada batasan usia antara 50 atau 55 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara UUD tahun 45 NKRI Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota Partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai politik yang bersangkutan Cara Check Apakah nama kita dicatut sebagai anggota partai Politik klik disini.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK PPS dan KPPS.
  7. Bebas penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  10. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau kota atau DKPP.
  11. Belum pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK PPS maupun KPPS.
  12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
  13. Tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam pemilihan Gubernur wakil gubernur bupati wakil bupati atau walikota dan wakil walikota serta dalam pemilihan umum.
  14. Mampu secara jasmani dan rohani.
Adapaunc cra mendaftar melalui sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc SIAKBA adalah sebagai berikut:

  • Akses website SIAKBA melalui browser dengan alamat https://siakba.kpu.go.id/.
  • Klik tombol Login untuk masuk ke aplikasi SIAKBA dengan user dan password masing-masing.
  • Jika belum memiliki akun? Silahkan buat akun di sini. Yang harus dipersiapkan adalah: alamat email, NIK dan password.
  • Setelah berhasil mendaftar di portal SIAKBA maka akan tampil identitas.
  • Lengkapi biodata diantaranya nama, NIK, tempat lahir, tanggal lahir, nomor BPJS, NPWP, Nomor HP, jenis kelamin, domisili, alamat , agama dan lainnya sesuai form pertanyaan.
  • Klik simpan.
  • Setelah berhasil mengisi biodata maka selanjutnya memilih salah satu posisi yang akan dilamar. Silahkan pilih badan ad hoc maka nanti akan diminta untuk memilih posisi PPK atau PPS.
  • Kemudian kita akan diminta untuk melampirkan berkas lamaran atau surat pendaftaran, scan KTP, scan foto, daftar riwayat hidup dan kelengkapan lainnya. 
  • Setelah selesai mengupload semua berkas, klik kirim
  • Tunggu verifikasi atau pengecekan dari KPU.  Informasi yang tertulis, paling lama satu kali 24 jam.

Jika belum ada pemberitahuan atau email yang masuk, bisa menghubungi admin KPU atau kabupaten kota setempat.

Demikian informasi Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 berikut Syarat dan Cara Daftarnya. Semoga membantu.
(*)
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
Previous Post Next Post