Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Desa Wotbuwono, Kejari Kebumen Tetapkan Dua Tersangka

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Desa Wotbuwono, Kejari Kebumen Tetapkan Dua Tersangka
Foto. Instagram Kejari Kebumen

KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Penyalahgunaan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Kebumen. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Negeri Kebumen mengumumkan penetapan dua tersangka dalam dugaan penyimpangan dana desa yang terjadi selama dua tahun anggaran. 

Meski belum diungkap identitas maupun peran kedua tersangka, langkah ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani praktik korupsi di tingkat desa. Diharapkan proses hukum berjalan transparan dan tuntas, mengingat dana desa seharusnya dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan warga.

Pada Selasa, 22 Juli 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kebumen resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dan/atau penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 hingga 2022. Perkara ini terjadi di Desa Wotbuwono, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Nomor: PRINT01/M.3.25/Fd.2/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Meski telah menetapkan tersangka, pihak Kejaksaan belum mengungkap identitas maupun peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.

Langkah hukum ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan terhadap pengelolaan dana desa yang diduga kuat tidak sesuai peruntukannya.



-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
Previous Post Next Post