Dana tersebut dikelola oleh BKM MULIA, namun diduga kuat terjadi penyelewengan yang merugikan negara. Proses hukum pun berjalan, dengan Kejaksaan Negeri Kebumen membawa perkara ini ke ranah persidangan. Publik menaruh harapan besar agar pengadilan mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang seharusnya mendapat manfaat dari program tersebut. Penanganan kasus ini juga menjadi penegas komitmen aparat hukum dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat daerah.
Baca Juga : Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Desa Wotbuwono, Kejari Kebumen Tetapkan Dua Tersangka
Baca Juga : Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Desa Wotbuwono, Kejari Kebumen Tetapkan Dua Tersangka
Pada Senin, 21 Juli 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kejaksaan Negeri Kebumen melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dwi Romadonna, S.H., menghadiri sidang perdana atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Program KOTAKU Tahun 2017.
![]() |
Foto. Instagram kejarikebumen |
Dana tersebut sebelumnya digunakan untuk pembangunan jalan di Dukuh Wonoyoso dan Dukuh Prumpung, Kelurahan Bumirejo, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan indikasi penyalahgunaan dana oleh pihak yang terlibat dalam pengelolaan proyek.
Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa berinisial N dan F.A.R. Keduanya diduga bertanggung jawab atas pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga merugikan keuangan negara dan berdampak pada terhambatnya pembangunan di wilayah setempat.
Diharapkan dengan adanya kasus ini menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan dana bantuan pemerintah, khususnya untuk pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat.
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News