Idul Fitri, 78 Terpidana Kasus Korupsi di Jateng Terima Remisi

Kakanwil Kemenkumham Jateng Dr. A. Yuspahruddin. (ANTARA/Dok. Humas Kemenkumham Jateng.)

KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Momen Hari Raya Idul Fitri membawa kebahagiaan tersendiri bagi para narapidana (napi). Ribuan napi di Jawa Tengah mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman bahkan ada yang langsung bebas.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah mencatat 6.746 narapidana yang mendekam di berbagai lapas di provinsi ini memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kepala Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Yuspahruddin dalam siaran pers di Semarang, Jumat lalu, mengatakan, dari jumlah warga binaan sebanyak itu, 44 di antaranya akan langsung bebas saat Lebaran.

Menurut dia, besaran pengurangan masa hukuman tersebut bervariasi antara 1 hingga 2 bulan.

"Dari jumlah itu, terdapat 56 anak binaan yang juga memperoleh pengurangan masa hukuman," katanya.

Ia menjelaskan terdapat 78 napi tindak pidana korupsi yang memperoleh pengurangan masa hukuman.

Selain itu, lanjut dia, terdapat pula 20 napi kasus tindak pidana terorisme yang juga memperoleh remisi.

Ia menuturkan dengan pemberian remisi tersebut maka alokasi anggaran biaya makan para warga binaan juga bisa dihemat.

"Anggaran biaya makan bisa dihemat hingga Rp3,6 miliar, belum termasuk anggaran pembinaan," katanya.
(mat/antara)

-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
Previous Post Next Post