Pendaftaran Bakal Calon DPRD dan DPD Jateng Dibuka, Bawaslu Ajak Masyarakat Ikut Melakukan Pengawasan

(Foto: Humas Bawaslu)

KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Pendaftaran bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Tengah telah dibuka mulai 1-14 Mei 2023. 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah yang melakukan pengawasan dalam tahapan pendaftaran bakal calon DPRD dan bakal calon DPD Provinsi Jawa Tengah meminta masyarakat untuk turut mengawasi.

Bawaslu Jawa Tengah akan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap proses tahapan tersebut. Ketua Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Amin menyatakan tahapan pendaftaran bakal calon sangat krusial sehingga harus diawasi.

“Masyarakat juga harus terlibat mengawasi tahapan ini. Mari kita awasi secara bersama-sama,” kata Amin usai mengawasi pembukaan pendaftaran bakal calon di kantor KPU Jawa Tengah, Senin (1/5/2023).

Amin mengingatkan kepada KPU Jawa Tengah agar profesional dan bersikap adil dalam menerima pendaftaran bakal calon DPD maupun pendaftaran bakal calon DPRD Jawa Tengah. Segala perangkat harus disiapkan secara matang agar tidak ada gangguan maupun ketersendatan.

Amin menyatakan, partai politik yang mengusung bakal calon DPRD harus memenuhi berbagai syarat. Begitu juga bakal calon DPRD Provinsi Jawa Tengah juga harus memenuhi berbagai syarat, mulai dari usia minimal 21 tahun, lulusan minimal SMA atau sederajat, terdaftar sebagai pemilih, warga negara Indonesia, mencalonkan diri di satu daerah pemilihan, sehat jasmani rohani dan bebas narkoba, dan masih banyak lagi syarat-syarat lain. Begitu juga dengan bakal calon DPD juga harus memenuhi berbagai syarat.

Bawaslu Jawa Tengah melakukan pengawasan untuk memastikan KPU Jawa Tengah menjalani tahapan pendaftaran bakal calon sesuai dengan ketentuan yang ada. Rujukan aturannya ada di UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU, Perbawaslu dan ketentuan-ketentuan lain.

Amin menyatakan, Bawaslu Jawa Tengah membuka berbagai kanal laporan. Jika ada yang megetahui adanya dugaan pelanggaran bisa dilaporkan ke pengawas pemilu. (mat/bws)


-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
Previous Post Next Post