323 Sertifikat Tanah Program PTSL Warga Murtirejo Dibagikan Bupati


KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyerahkan 323 sertifikat tanah untuk warga Desa Murtirejo, Kebumen. Penyerahan sertifikat massal ini merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Alhamdulillah hari ini kami dapat membagikan sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Murtirejo sebanyak 323 sertifikat yang merupakan hasil program PTSL dari BPN,” kata Bupati di Aula Gedung Serbaguna Raden Soemardi Murtirejo, Kamis (30/11/2023). 

Bupati bersyukur dan mengapresiasi terselenggaranya program PTSL atau sertifikasi massal. Sebab, sertifikasi tanah merupakan hal penting yang harus diberikan kepada masyarakat untuk memperkuat legalitas hak kepemilikan tanah.

“Karena kepemilikan atas tanah ini sering kali rawan permasalahan. Dengan adanya sertifikat ini maka legalitas masyarakat atas tanahnya semakin kuat. Masyarakat juga semakin nyaman dan aman dengan tanah yang dimilikinya,” jelasnya.

Selain menjamin kepastian hukum terhadap penguasaan aset tanah, masyarakat, tutur Bupati, juga lebih leluasa dalam pemanfaatan tanah. Misalnya sebagai agunan permodalan (jaminan pinjaman).

Di tempat yang sama, Nurchamid selaku Kades Murtirejo menuturkan program PTSL ini disambut antusias warga. Dari target 1325 bidang tanah, telah terealisasi 1338 sertifikat dan sudah tercetak.

"Untuk mengurus sertifikat itu, masyarakat cukup mengumpulkan foto kopy KTP, foto kopi KK, SPPT, serta menyerahkan berkas lainnya seperti asal usul tanah," ucapnya.

Sementara itu, Eko Heri Supriyanto selaku Ketua Tim 4 PTSL BPN Kebumen, menerangkan, pada tahun 2023, Kebumen mendapatkan target pensertifitkatan tanah melalui PTSL sebanyak 56.000 bidang. 

Untuk pemberkasan sudah selesai dilaksanakan sebanyak 56.000, tinggal menyelesaikan di akhir tahun untuk sampai ke penerbitan.

"Insya Allah apa yang menjadi target kami, bisa tercapai, sesuai perencanaan," terangnya.

Eko menuturkan, untuk masyarakat yang menghendaki mengikuti  PTSL dapat melalui desa dengan cara menyampaikan surat permohonan kepada BPN untuk diikutkan menjadi peserta PTSL di tahun mendatang. (kab)

-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
Previous Post Next Post