KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Narkoba masih menjadi musuh besar bagi masyarakat, tak terkecuali di wilayah Kebumen. Meski upaya pemberantasan terus dilakukan, tetap saja ada warga yang terjerat dalam penyalahgunaannya. Ironisnya, pelaku bisa berasal dari latar belakang apa pun—bahkan dari kalangan yang seharusnya memberi contoh baik. Seperti yang terjadi baru-baru ini, saat dua warga Karanggayam ditangkap karena hendak memakai sabu di tempat umum. Kasus ini pun mencoreng makna Hari Kartini yang seharusnya diperingati dengan hal-hal positif.
Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Pada Senin (21/4/2025), dua warga Kecamatan Karanggayam ditangkap karena kedapatan hendak mengonsumsi sabu. Penangkapan terjadi sekitar pukul 18.20 WIB, tepat di sisi selatan palang pintu perlintasan rel kereta api di Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan.
Menurut keterangan Wakapolres Kompol Faris Budiman dalam konferensi pers pada Rabu (30/4/2025), penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas para pelaku. [“Informasi awal berasal dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba segera bergerak dan berhasil mengamankan dua orang beserta barang bukti,” ungkap Kompol Faris.]
Lebih miris lagi, para tersangka mengaku sudah berjanjian untuk menggunakan sabu pada 21 April 2025—tepatan dengan Hari Kartini. Sebuah momen nasional yang seharusnya dirayakan dengan semangat positif justru dinodai oleh tindakan melanggar hukum.
Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, yakni penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Polres Kebumen mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu untuk melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Partisipasi aktif dari warga sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Bersama masyarakat, Polres Kebumen siap terus menggencarkan perang terhadap narkoba.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa narkoba bisa menyeret siapa saja, bahkan yang seharusnya menjadi teladan. Jangan mudah tergoda oleh ajakan atau iming-iming kenikmatan sesaat. Jadilah warga yang peduli, waspada, dan berani melapor demi lingkungan yang bersih dari narkoba. Mari kita jaga masa depan bangsa dengan menjauhi narkotika dan menyebarkan semangat hidup sehat.
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
Ditangkap di Tengah Jalan Saat Hendak Pakai Sabu
Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Pada Senin (21/4/2025), dua warga Kecamatan Karanggayam ditangkap karena kedapatan hendak mengonsumsi sabu. Penangkapan terjadi sekitar pukul 18.20 WIB, tepat di sisi selatan palang pintu perlintasan rel kereta api di Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan.
Identitas Pelaku
Kedua pelaku berinisial TK (27), warga Desa Logandu, dan SH (43), warga Desa Wonotirto. Yang mengejutkan, salah satu tersangka, SH, diketahui merupakan perangkat desa aktif. Ia seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, bukan malah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Kronologi Penangkapan
Menurut keterangan Wakapolres Kompol Faris Budiman dalam konferensi pers pada Rabu (30/4/2025), penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas para pelaku. [“Informasi awal berasal dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba segera bergerak dan berhasil mengamankan dua orang beserta barang bukti,” ungkap Kompol Faris.]
Barang Bukti Diamankan
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, yaitu satu plastik klip bening berisi serbuk putih diduga sabu paket hemat, dua unit handphone android, dan satu unit sepeda motor matic yang digunakan untuk bertransaksi.
Dinodai di Hari Kartini
Lebih miris lagi, para tersangka mengaku sudah berjanjian untuk menggunakan sabu pada 21 April 2025—tepatan dengan Hari Kartini. Sebuah momen nasional yang seharusnya dirayakan dengan semangat positif justru dinodai oleh tindakan melanggar hukum.
Ancaman Hukuman Berat
Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, yakni penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Polres Kebumen Ajak Warga Aktif Berperan
Polres Kebumen mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu untuk melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Partisipasi aktif dari warga sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Bersama masyarakat, Polres Kebumen siap terus menggencarkan perang terhadap narkoba.
Kasus ini menjadi renungan buat kita
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa narkoba bisa menyeret siapa saja, bahkan yang seharusnya menjadi teladan. Jangan mudah tergoda oleh ajakan atau iming-iming kenikmatan sesaat. Jadilah warga yang peduli, waspada, dan berani melapor demi lingkungan yang bersih dari narkoba. Mari kita jaga masa depan bangsa dengan menjauhi narkotika dan menyebarkan semangat hidup sehat.
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News