![]() |
Tangkapan layar tiktok buana.news |
KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Masyarakat Desa Wotbuwono, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, menggelar pertemuan doa bersama pada Rabu (30/7/2025) di Gedung Pertemuan Desa. Kegiatan ini menjadi momentum penting, sebagai sarana untuk pelaporan dan pertanggungjawaban pemuda, diskusi untuk kemajuan Desa Wotbuwono dan klarifikasi kepada publik.
Acara tersebut dihadiri oleh Camat Klirong, Eko Purwanto serta forkompimcam kecamatan Klirong, ada tokoh masyarakat, perangkat desa, serta para pemuda. Dalam kesempatan itu, pemuda desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada warga atas kegiatan yang telah dilakukan, sekaligus membuka diskusi untuk merumuskan langkah-langkah pembangunan Desa Wotbuwono ke depan.
Baca Juga : Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Desa Wotbuwono, Kejari Kebumen Tetapkan Dua Tersangka
Namun, perhatian warga tertuju pada klarifikasi yang disampaikan oleh Camat Klirong terkait kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Wotbuwono. Dalam pernyataannya, Eko Purwanto menjelaskan bahwa Kepala Desa dan Bendahara Wotbuwono telah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kebumen.
“Pihak kecamatan sebenarnya sudah melakukan pembinaan dan berkali-kali mengingatkan agar kerugian negara segera dikembalikan. Bahkan memberikan tenggat waktu cukup panjang hingga Januari 2025. Namun, upaya penyelesaian administrasi tersebut tidak dijalankan oleh Kepala Desa,” terang Eko Purwanto.
Baca Juga : Puluhan Warga Desa Wotbuwono Gelar Aksi Damai: Tuntut Transparansi dan Perbaikan Kinerja Pemerintah Desa
Ia menambahkan, proses hukum yang kini berjalan merupakan langkah terakhir setelah upaya pembinaan administratif tidak membuahkan hasil.
Warga yang hadir menyambut baik transparansi yang disampaikan oleh pihak kecamatan. Mereka berharap, peristiwa ini menjadi pelajaran bersama sekaligus pemicu semangat untuk membenahi tata kelola pemerintahan desa ke arah yang lebih baik.
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News