DomaiNesia

Tertimbun Longsor di Area Tambang Emas Tak Resmi, Warga Asal Grobogan jadi Korban

Tertimbun Longsor di Area Ilegal,  Penambang Emas Asal Grobogan jadi Korban


KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Kabar duka menyelimuti wilayah Kebumen setelah sebuah insiden tragis menimpa seorang penambang emas. Peristiwa nahas yang merenggut nyawa ini terjadi di kawasan perbukitan Dukuh Londeng, Desa Jladri, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, pada Selasa, 28 Oktober 2025. Korban diketahui bernama Edi Sutamaji, berusia 47 tahun, seorang warga yang berasal dari Grobogan, Jawa Tengah.

Ia tewas setelah tertimbun material longsor saat tengah mencari 'harta karun' di lokasi yang ternyata merupakan area penambangan ilegal. Peristiwa ini sekali lagi menjadi alarm keras bagi masyarakat mengenai risiko tinggi yang mengintai di balik aktivitas penambangan tanpa izin, terutama di wilayah yang memiliki potensi longsor.

Pihak kepolisian setempat pun langsung turun tangan mengusut tuntas kejadian ini, sekaligus menyampaikan imbauan tegas agar masyarakat menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal demi keselamatan jiwa. Minimnya pengamanan dan kondisi alam yang labil akibat guyuran hujan menjadi sorotan utama dalam insiden mematikan ini.

Kronologi Kejadian dan Penyebab Utama

Tragedi maut tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di area tanah milik Perhutani Petak 70. Saat kejadian, korban tengah melakukan aktivitas penggalian tanah yang diduga mengandung kadar emas. Sayangnya, tanah di lokasi tambang tersebut mendadak longsor. Kondisi alam disebut-sebut menjadi faktor pemicu utama. Beberapa hari terakhir, wilayah itu diguyur hujan deras yang membuat struktur tanah menjadi sangat labil.

Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman membenarkan bahwa hujan adalah salah satu penyebab insiden. “Selain faktor alam, minimnya pengamanan di lokasi galian juga menjadi penyebab utama korban tertimbun,” kata Faris kepada wartawan, Rabu, 29 Oktober 2025.

Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian, warga menemukan korban tertimbun batu dan tanah di bawah tebing yang tingginya diperkirakan mencapai sekitar 50 meter. Upaya evakuasi segera dilakukan oleh warga yang berada di lokasi. Namun, saat dibawa ke RS Purwogondo sekitar pukul 18.00 WIB, nyawa korban sudah tidak tertolong. “Warga yang ada dilokasi segera mengevakuasi korban. Saat dibawa ke RS Purwogondo sekitar pukul 18.00, korban dinyatakan meninggal,” ungkap Kompol Faris Budiman, Rabu 29 Oktober 2025.

Olah TKP dan Hasil Pemeriksaan

Setelah kejadian, tim gabungan yang terdiri dari Polres Kebumen, Polsek Buayan, Basarnas, Perhutani, dan perangkat Desa Jladri segera mendatangi lokasi. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilaksanakan pada malam hari, sekitar pukul 22.30 WIB, untuk mengumpulkan bukti dan memastikan penyebab kematian.

Hasil pemeriksaan tim Inafis bersama Pamapta Polres Kebumen dan Polsek Buayan menunjukkan, korban mengalami luka lecet di kepala bagian kanan dan memar di dada. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan yang disebabkan oleh benda tumpul atau benda tajam pada tubuh korban.

Di lokasi penambangan, petugas menemukan sejumlah alat kerja sederhana milik korban, seperti ember, serok, cangkul, linggis, dan beberapa karung plastik. Alat-alat ini mengindikasikan bahwa korban menambang secara manual dan tradisional. Kompol Faris kembali menegaskan status lokasi penambangan tersebut. “Dari hasil olah TKP, area tersebut bukan lokasi tambang resmi. Aktivitas dilakukan secara tradisional tanpa izin dan tanpa standar keselamatan,” imbuh Kompol Faris.

Sikap Keluarga dan Imbauan Kepolisian

Setelah proses identifikasi selesai, pihak kepolisian segera menghubungi keluarga korban di Grobogan. Keluarga yang diwakili oleh Agus Nuryanto menyatakan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah.

Mengakhiri keterangannya, Polres Kebumen menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang merenggut nyawa Edi Sutamaji. Kompol Faris berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Oleh karena itu, Polres Kebumen mengimbau masyarakat luas agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal, baik di kawasan perhutani maupun di wilayah yang memiliki potensi rawan longsor. Pihak kepolisian menekankan bahwa selain berisiko melanggar hukum, keselamatan jiwa jauh lebih penting dari apapun. (BK/Per)




-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
Previous Post Next Post