Coretax merupakan aplikasi sistem perpajakan modern yang menggantikan DJP Online sebelumnya. Setiap wajib pajak, terutama wajib pajak orang pribadi, diwajibkan untuk melakukan aktivasi akun Coretax untuk dapat mengakses layanan perpajakan, termasuk pelaporan SPT tahunan. Proses aktivasi akun Coretax merupakan syarat mutlak bagi pelaporan pajak mulai tahun 2025.
Pentingnya Aktivasi Akun Coretax
Dengan melakukan aktivasi akun Coretax, wajib pajak mendapatkan kemudahan dan keamanan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan secara digital. Melalui satu aplikasi terpadu, wajib pajak dapat mengelola data, melakukan pelaporan SPT, serta menandatangani dokumen perpajakan dengan menggunakan tanda tangan elektronik resmi Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Kode Otorisasi DJP (KO DJP).
Aktivasi akun memastikan bahwa wajib pajak telah terdaftar dan terverifikasi di sistem Coretax, sehingga proses pelaporan pajak dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan saat musim pelaporan.
Persiapan Aktivasi Akun
Syarat utama aktivasi adalah wajib pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah memiliki akun DJP Online sebelum tanggal 1 Januari 2025, proses aktivasi relatif mudah karena data sudah terintegrasi.
Namun, bagi wajib pajak yang belum pernah memiliki akun DJP Online atau belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP, diperlukan langkah tambahan seperti mengunjungi kantor pajak untuk melakukan pemadanan data.
Langkah-Langkah Aktivasi Akun Coretax
Wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan NPWP 16 digit dapat melakukan langkah berikut untuk mengaktifkan akun Coretax:
1. Kunjungi situs web Coretax DJP: https://coretaxdjp.pajak.go.id/ kemudian klik tautan “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
2. Pada layar berikutnya, centang pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
3. Masukkan NPWP kemudian klik tombol “Cari”.
4. Pada bagian Detail Kontak, masukkan alamat email dan nomor HP yang telah terdaftar pada sistem DJP Online. Apabila detail kontak mengalami perubahan, wajib pajak diminta menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat.
5. Lakukan verifikasi identitas mengikuti instruksi yang ada, biasanya termasuk pengambilan foto untuk mengenali wajib pajak.
6. Baca dan beri tanda centang pada Pernyataan.
7. Klik tombol “Simpan”.
8. Periksa email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang memuat kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain @pajak.go.id.
9. Login pertama kali pada Coretax DJP dengan menggunakan kata sandi sementara, kemudian ikuti panduan pada layar selanjutnya.
10. Proses aktivasi selesai.
Setelah login pertama, disarankan untuk segera mengganti kata sandi dan membuat passphrase demi keamanan akun. Akun Coretax kini aktif dan dapat digunakan untuk mengakses seluruh layanan perpajakan digital. Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online sebelum tahun 2025, setelah aktivasi dapat menggunakan menu "Lupa Kata Sandi" untuk menerima tautan pengaturan ulang kata sandi supaya dapat login dan menggunakan Coretax.
Perlu diketahui bahwa wajib pajak yang belum memadankan NIK dengan NPWP tidak dapat melakukan aktivasi secara mandiri dan harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk melakukan pemadanan data menggunakan sistem Coretax..
Kode Otorisasi DJP: Tanda Tangan Elektronik Resmi
Setelah akun Coretax aktif, wajib pajak wajib membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP) yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi untuk menandatangani dokumen perpajakan digital. Prosedur pembuatan KO DJP adalah sebagai berikut:
1. Login ke akun Coretax.
2. Masuk ke menu “Portal Saya”.
3. Pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
4. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat, termasuk opsi yang dikelola oleh DJP.
5. Buat ID Penandatangan atau passphrase.
6. Setujui pernyataan dan
7. Kirim permintaan.
Setelah permintaan berhasil, wajib pajak dapat mengunduh surat penerbitan sertifikat digital dan bukti tanda terima. Selanjutnya, lakukan validasi KO DJP melalui menu "Profil Saya" di Coretax dan pastikan status sertifikat digital tertera valid agar dokumen perpajakan yang dibuat memiliki kekuatan hukum secara digital.
Tips dan Hal Penting Saat Aktivasi
- Gunakan alamat email dan nomor telepon yang aktif untuk menerima informasi, kode, dan kata sandi sementara.
- Pastikan data yang dimasukkan pada saat aktivasi sesuai dengan yang terdaftar di DJP Online guna menghindari kegagalan verifikasi.
- Jika mengalami kendala, segera hubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat.
- Disarankan melakukan aktivasi akun dan pembuatan KO DJP jauh hari sebelum batas waktu pelaporan untuk menghindari gangguan teknis.
- Bagi wajib pajak wanita yang telah menikah, tersedia opsi pendaftaran akun Coretax yang mengaitkan status NPWP dengan perpajakan suami, seperti sebagai tanggungan atau dengan perpajakan terpisah.
Kesimpulan
Aktivasi akun Coretax adalah kewajiban setiap wajib pajak orang pribadi agar dapat menggunakan aplikasi perpajakan modern di era digital. Proses ini penting agar wajib pajak dapat mengakses seluruh layanan perpajakan digital, termasuk pelaporan SPT tahunan dengan mudah dan aman.
Selain itu, pembuatan dan validasi Kode Otorisasi DJP sebagai tanda tangan elektronik resmi menjadi faktor utama yang menjamin keabsahan dokumen perpajakan secara digital. Dengan memahami dan melaksanakan prosedur aktivasi dengan benar, wajib pajak dapat menikmati kemudahan administrasi perpajakan tanpa harus antre atau berulang kali datang ke kantor pajak.
Semoga artikel ini dapat membantu wajib pajak memahami proses aktivasi akun Coretax secara komprehensif dan praktis demi kelancaran urusan perpajakan pada tahun pajak 2025 dan seterusnya.
Penulis: Harianto (Direktorat Jenderal Pajak)
-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
