KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Peredaran narkotika jenis sabu lintas kabupaten kembali berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen mengamankan seorang pria asal Sukoharjo yang diduga menjadi perantara dalam jaringan narkoba antar daerah. Dari hasil penggerebekan, polisi menyita hampir 30 gram sabu siap edar yang disembunyikan secara rapi di dua lokasi berbeda.
Foto. Polreskebumen
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kosong. Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa jaringan narkoba tidak hanya beroperasi di kota besar, tetapi juga mulai menyasar wilayah kabupaten, dengan modus peredaran yang semakin rapi dan terorganisir.
Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen berhasil menangkap seorang pria berinisial TM (51), warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Senin (6/10/2025). Tersangka ditangkap di sebuah rumah kosong di wilayah Desa Bandung, Kecamatan Kebumen. Dalam penangkapan itu, polisi menyita total 29,4 gram sabu yang disembunyikan di dua tempat berbeda.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman menjelaskan bahwa tersangka berperan sebagai kurir sekaligus perantara jual beli sabu antar daerah.
“Pelaku berkomunikasi lewat WhatsApp dan menerima pembayaran melalui transfer antar rekening,” jelas Kompol Faris Budiman didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto di hadapan awak media, Selasa 14 Oktober 2025.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Bandung. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap TM sekitar pukul 18.15 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik besar berisi empat klip sabu dengan berat sekitar 20 gram, satu ponsel, serta celana jeans yang dipakai untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus dilakukan di rumah tersangka di Dukuh Jati, Desa Cemani, Sukoharjo. Di lokasi kedua ini, polisi menemukan tambahan dua paket sabu seberat 9,4 gram, alat hisap, dan timbangan digital.
Kompol Faris Budiman mengungkapkan, dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapat sabu dari seseorang dan memperoleh bayaran satu juta rupiah untuk biaya perjalanan.
“Selain itu, tersangka juga mendapatkan kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, TM dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti yakni maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Polres Kebumen menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kompol Faris menambahkan, masyarakat diimbau berperan aktif dalam memberikan informasi bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
“Perang terhadap narkotika tidak bisa hanya dilakukan aparat. Kami berharap masyarakat ikut membantu kami, jika melihat aktivitas mencurigakan yang mengarah ke kejahatan narkotika, agar dilaporkan ke Polres Kebumen," pungkasnya.
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News