![]() |
Foto. Polreskebumen |
KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Rasa aman dalam lingkaran keluarga kembali terusik oleh kasus dugaan kekerasan seksual yang sangat memprihatinkan. Kepolisian Resor Kebumen baru-baru ini berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang ironisnya dilakukan oleh ayah tiri korban sendiri.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua dan pengasuh, tentang pentingnya kewaspadaan terhadap ancaman kejahatan seksual yang bisa datang dari lingkungan terdekat. Pelaku, yang diidentifikasi hanya dengan inisial X, terungkap telah melakukan tindakan keji tersebut secara berulang kali dan berlangsung dalam kurun waktu yang tidak sebentar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari keberanian ibu kandung korban untuk melapor, sebuah langkah penting yang harus diikuti oleh korban-korban kekerasan seksual lainnya. Kejadian tragis ini mengingatkan bahwa rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman, justru bisa berubah menjadi neraka bagi anak-anak yang rentan. Kini, pelaku telah diamankan dan menghadapi ancaman hukuman pidana yang berat.
Pelaku Akui Perbuatannya
Kepolisian mulai mendalami kasus ini setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kebumen menerima laporan resmi dari ibu kandung korban pada tanggal 23 Juli 2025.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, melalui keterangan yang disampaikan oleh Wakapolres Kompol Faris Budiman dalam sebuah konferensi pers pada Jumat (10/10/2025), mengonfirmasi penangkapan tersangka.
"Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya. Kejadian terakhir diduga terjadi pada bulan Februari 2025 di ruang tamu rumahnya di Kecamatan Kutowinangun," jelas Wakapolres Kompol Faris Budiman, didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata serta Kanit Idik 4 Satreskrim Ipda Deni Yasin Abdilah.
Modus dan Ancaman Mematikan
Fakta yang terungkap dari keterangan korban sungguh mengiris hati. Tindakan pencabulan tersebut ternyata telah berlangsung lama, yakni sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
Modus operandi yang digunakan pelaku sangat sederhana namun licik. Tersangka memanfaatkan situasi ketika istri atau ibu korban tidak berada di rumah untuk melampiaskan hawa nafsunya.
Bukan hanya itu, demi memastikan korban bungkam, pelaku juga melontarkan ancaman serius. "Awas kamu, nanti kalau ngomong nanti tak bunuh," tambah Faris, menirukan perkataan tersangka saat melakukan pengancaman sesuai pemeriksaan penyidik.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Dalam upaya mengungkap secara tuntas kasus ini, penyidik telah bekerja keras dengan memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan korban, serta melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban untuk memastikan pemulihan traumanya. Dua alat bukti yang kuat berhasil dikumpulkan dan dinyatakan cukup untuk menahan tersangka.
Sebagai barang bukti, pakaian korban serta hasil pemeriksaan psikologis telah diamankan oleh Polres Kebumen.
Tersangka X, yang diketahui sehari-hari berprofesi sebagai buruh harian lepas, kini dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal yang dihadapi pelaku adalah 15 tahun penjara. Hukuman ini dapat ditambah sepertiganya karena pelaku merupakan orang tua atau pengasuh korban, sehingga total ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.
Di akhir keterangannya, Polres Kebumen mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar dan setiap perubahan perilaku anak. Korban kekerasan seksual juga didorong untuk tidak takut melapor dan segera mencari pendampingan psikologis.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak di Kabupaten Kebumen,” pungkas Wakapolres.
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News