![]() |
Foto. Kejarikebumen |
Sidang perdana yang digelar Kamis (9/10/2025) lalu beragendakan pemeriksaan saksi. Sidang ini juga dijadwalkan berlanjut Kamis (16/10/2025) dengan agenda serupa. Kasus ini menyangkut dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2021–2022 yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menggelar sidang dugaan korupsi di Desa Wotbuwono, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, Kamis (9/10/2025). Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan para saksi.
Mengutip informasi dari akun resmi Instagram Kejari Kebumen, para saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam kasus yang menjerat dua terdakwa berinisial ES dan NWY. Dalam sidang tersebut, Kasi Pidsus Kejari Kebumen Dwi Romadonna bertindak sebagai jaksa penuntut umum.
Mengutip dari serayunews.com, Sidang ditunda dan dijadwalkan kembali berlangsung pada Kamis (16/10/2025), dengan agenda yang sama yaitu pemeriksaan saksi. Dalam penjelasannya, pihak Kejari Kebumen menyampaikan bahwa sidang tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2021–2022 di Desa Wotbuwono. Dari hasil penyidikan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp236 juta.
ES merupakan kepala desa, sementara NWY adalah perangkat desa. Dalam sebuah kesempatan, ES menyatakan bahwa kasus ini muncul karena laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kelembagaan desa belum dibuat. “ES menyatakan bahwa dirinya hanya menerima Rp53 juta dan itu pun digunakan untuk operasional BUMDes dan membayar tunggakan pajak desa. Dia membantah menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi.” Dikutip dari serayunews.com
Sebagaimana diatur dalam sistem peradilan, kasus dugaan korupsi tingkat pertama di Jawa Tengah diproses di Pengadilan Tipikor Semarang. Apabila terdakwa atau jaksa penuntut mengajukan banding atau kasasi, proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh pengadilan di tingkat yang lebih tinggi.
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News