![]() |
| Foto. polreskebumen |
KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Fenomena investasi online terus berkembang dan menawarkan berbagai iming-iming keuntungan instan. Sayangnya, hal ini sering dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk menipu masyarakat. Kasus dugaan investasi bodong NWS atau New World Sport di Kebumen menjadi bukti bahwa literasi keuangan masih perlu ditingkatkan. Banyak korban tergiur janji profit besar dalam waktu singkat tanpa memahami legalitas dan risiko.
Polres Kebumen kini mengusut kasus ini setelah puluhan orang melapor tidak bisa menarik modal dan keuntungan mereka. Investigasi menunjukkan adanya praktik penghimpunan dana yang tidak memiliki izin resmi. Tersangka disebut berperan aktif merekrut anggota hingga menyebabkan kerugian besar. Kasus investasi bodong NWS ini diharapkan menjadi pelajaran bahwa penawaran yang terlihat menguntungkan justru bisa menjadi jerat keuangan bagi masyarakat yang kurang waspada.
Polres Kebumen Tetapkan Tersangka Kasus Investasi Bodong NWS
Polres Kebumen resmi menetapkan N (29), warga Klirong sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong NWS. Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri menyampaikan hal ini dalam konferensi pers pada Kamis (20/11/2025), didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Kerugian Investasi Bodong NWS Capai Rp 2,5 Miliar
Kapolres menyebut sejauh ini 83 orang telah melapor sebagai korban dengan total kerugian Rp 2,5 miliar. Namun, polisi menduga jumlah korban bisa jauh lebih banyak, mengingat jaringan tersangka mencapai ribuan orang.
Tersangka juga disebut menjanjikan keuntungan besar dan pengembalian modal utuh, serta mengklaim bahwa
“NWS tidak akan merugikan anggotanya… Serta, N mengatakan NWS tidak akan tutup atau bangkrut.”
Modus Investasi Bodong NWS: Profit Besar dalam 15 Hari
Kapolres memaparkan modus klasik yang digunakan untuk menarik anggota.
"Setiap investasi, disebut akan menghasilkan profit harian… Contohnya, investasi Rp 15 juta diklaim mampu menghasilkan lebih dari Rp 8 juta hanya dalam 15 hari," jelasnya.
Iming-iming ini membuat banyak warga percaya dan rela menyetorkan uang mereka ke sistem investasi tersebut.
Investasi Bodong NWS Mulai Terungkap Saat Aplikasi Tidak Bisa Diakses
Kasus ini mulai mencuat sejak 6 November 2025, saat aplikasi NWS tiba-tiba tidak dapat diakses. Anggota yang panik mendatangi kantor NWS di Jalan Kejayan No. 56, Desa Muktisari. Polisi pun mulai menelusuri aktivitas perusahaan tersebut.
NWS Tidak Berizin OJK: Sinyal Bahaya Investasi Bodong NWS
Penyelidikan mengungkap bahwa NWS tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lebih ironis lagi, tersangka mengaku sudah mengetahui hal itu sejak Februari 2025, tetapi tetap menjalankan perekrutan karena adanya tekanan dan keuntungan yang ia dapatkan.
Barang Bukti dan Peran Tersangka Investasi Bodong NWS
Tersangka yang sebelumnya bekerja sebagai TKW di Taiwan mengaku mengenal NWS dari kontak yang mengaku berasal dari Singapura. Ia kemudian membuka kantor di Kebumen pada September 2025 dan menjadi leader lokal.
Polisi menyita ponsel, sepeda motor, barang elektronik, hingga perangkat promosi NWS dari tangan tersangka.
Ancaman Hukuman, Pasal Penipuan untuk Pelaku Investasi Bodong NWS
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Polisi masih mengejar kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang mengendalikan sistem investasi ini.
Imbauan Polres Kebumen: Jangan Mudah Percaya Investasi Berprofit Tinggi
Polisi mengingatkan agar masyarakat selalu mengecek legalitas perusahaan melalui OJK sebelum berinvestasi.
“Hati-hati terhadap investasi yang menawarkan hasil besar dalam waktu singkat”, tegas Kapolres.
-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
