KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencuat. Peristiwa yang sangat memprihatinkan ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua, untuk semakin meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap buah hati mereka. Lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman, dalam kasus ini, justru menjadi lokasi rentan. Seorang anak berinisial L, yang masih berusia sangat belia, yakni 12 tahun, harus menanggung trauma mendalam setelah diduga menjadi korban persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh tiga orang pria dewasa.
Ironisnya, para terduga pelaku ini adalah orang-orang yang berprofesi sebagai petani dan tinggal di sekitar lingkungan rumah korban, memanfaatkan keakraban serta situasi. Kepolisian Resor (Polres) Kebumen bergerak cepat setelah menerima laporan dari Dinas Sosial dan orang tua korban, menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas tindak kejahatan yang merusak masa depan generasi penerus bangsa. Tindak pidana Kekerasan Seksual Anak di Kebumen ini memberikan pesan bahwa kejahatan bisa datang dari orang terdekat, menuntut semua pihak untuk lebih peka dan waspada, serta menanamkan pendidikan moral dan agama sejak dini kepada anak-anak kita.
Penangkapan Tiga Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kebumen
Kepolisian Resor (Polres) Kebumen berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur (ABH) berinisial L (12). Ketiga terduga pelaku tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Petanahan, Kebumen, setelah aparat kepolisian menindaklanjuti laporan serius dari Dinas Sosial serta pengaduan resmi dari orang tua korban. Identitas para tersangka yang telah diamankan diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Senin, 24 November 2025.
Para tersangka tersebut berinisial M (66), S (59), dan D (42), yang keseluruhannya diketahui berprofesi sebagai petani dan merupakan tetangga atau warga yang tinggal di sekitar kediaman korban. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen telah melakukan penangkapan terhadap ketiga pria paruh baya ini pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, sebagai langkah awal dari proses hukum yang akan berjalan.
“Dari penyelidikan yang kami lakukan, korban mengalami kekerasan seksual berulang kali oleh para pelaku,” ujar AKP Dwi Atma saat konferensi pers, Senin 24 November 2025.
Pengungkapan kasus Kekerasan Seksual Anak di Kebumen ini menunjukkan adanya pola kejahatan yang memanfaatkan tipu muslihat dan lingkungan yang akrab dengan korban. AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menjelaskan, berdasarkan hasil pendalaman oleh penyidik Unit PPA Polres Kebumen, modus yang digunakan para pelaku terbilang licik dan memanfaatkan kepolosan korban. Tersangka inisial M diduga melakukan aksi persetubuhan pada September 2024, di mana ia membuai korban dengan iming-iming atau janji memberikan uang. Setelah korban terbujuk rayuannya, tersangka M kemudian melakukan aksi bejatnya saat korban diajak jalan-jalan ke suatu tempat. Sementara itu, tersangka S dan D diketahui melakukan tindakan pencabulan terhadap korban pada tahun 2025.
Aksi yang dilakukan oleh tersangka S dan D juga disebut karena adanya hubungan yang cukup dekat dengan korban, dan tindakan jahat ini dilakukan berulang kali di lokasi serta waktu yang berbeda-beda. Pihak kepolisian telah menetapkan jerat hukum yang berbeda bagi para tersangka berdasarkan peran mereka dalam kejahatan ini.
Tersangka M dijerat menggunakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang secara khusus mengatur tentang persetubuhan terhadap anak.
Sementara itu, tersangka S dan D dikenakan Pasal 82 undang-undang yang sama, yang mengatur mengenai pencabulan terhadap anak.
Kedua pasal serius tersebut memberikan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun kepada para pelaku.
"Dari hasil kami melakukan penyidikan dan penyelidikan, didapati barang bukti yang kami amankan berupa pakaian korban dan pelaku saat kejadian," jelas AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Menyikapi maraknya kasus serupa yang terjadi, Polres Kebumen secara tegas menghimbau seluruh masyarakat dan khususnya orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terulangnya Kekerasan Seksual Anak di Kebumen. Orang tua memiliki peran krusial dalam melakukan pengawasan melekat atau pengawasan ekstra ketat terhadap aktivitas anak-anak mereka sehari-hari. Selain pengawasan fisik, penting juga bagi orang tua untuk memberikan bekal pendidikan yang memadai kepada anak agar mereka tidak mudah terpengaruh oleh orang asing atau tergiur oleh bujukan berupa janji pemberian uang maupun barang. Kasatreskrim Polres Kebumen menekankan pentingnya membangun fondasi moral yang kuat pada diri anak-anak sejak usia dini.
“Tanamkan sejak dini pengetahuan agama dan norma kesusilaan. Luangkan waktu untuk berkomunikasi dan mendengarkan keluh kesah anak. Anak adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” imbau Kasatreskrim.
Selain peran keluarga, masyarakat juga diminta untuk aktif dan tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan atau mengetahui adanya hal-hal yang mencurigakan di lingkungan mereka. Laporan dapat segera disampaikan langsung ke Polres Kebumen, melalui Bhabinkamtibmas yang bertugas di desa setempat, atau Polsek terdekat agar segera dilakukan tindak lanjut dan penegakan hukum.
-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
“Dari penyelidikan yang kami lakukan, korban mengalami kekerasan seksual berulang kali oleh para pelaku,” ujar AKP Dwi Atma saat konferensi pers, Senin 24 November 2025.
Modus Kejahatan dan Jerat Hukum Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kebumen
Pengungkapan kasus Kekerasan Seksual Anak di Kebumen ini menunjukkan adanya pola kejahatan yang memanfaatkan tipu muslihat dan lingkungan yang akrab dengan korban. AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menjelaskan, berdasarkan hasil pendalaman oleh penyidik Unit PPA Polres Kebumen, modus yang digunakan para pelaku terbilang licik dan memanfaatkan kepolosan korban. Tersangka inisial M diduga melakukan aksi persetubuhan pada September 2024, di mana ia membuai korban dengan iming-iming atau janji memberikan uang. Setelah korban terbujuk rayuannya, tersangka M kemudian melakukan aksi bejatnya saat korban diajak jalan-jalan ke suatu tempat. Sementara itu, tersangka S dan D diketahui melakukan tindakan pencabulan terhadap korban pada tahun 2025.
Aksi yang dilakukan oleh tersangka S dan D juga disebut karena adanya hubungan yang cukup dekat dengan korban, dan tindakan jahat ini dilakukan berulang kali di lokasi serta waktu yang berbeda-beda. Pihak kepolisian telah menetapkan jerat hukum yang berbeda bagi para tersangka berdasarkan peran mereka dalam kejahatan ini.
Tersangka M dijerat menggunakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang secara khusus mengatur tentang persetubuhan terhadap anak.
Sementara itu, tersangka S dan D dikenakan Pasal 82 undang-undang yang sama, yang mengatur mengenai pencabulan terhadap anak.
Kedua pasal serius tersebut memberikan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun kepada para pelaku.
"Dari hasil kami melakukan penyidikan dan penyelidikan, didapati barang bukti yang kami amankan berupa pakaian korban dan pelaku saat kejadian," jelas AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Imbauan Kewaspadaan untuk Mencegah Kekerasan Seksual Anak di Kebumen Lainnya
Menyikapi maraknya kasus serupa yang terjadi, Polres Kebumen secara tegas menghimbau seluruh masyarakat dan khususnya orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terulangnya Kekerasan Seksual Anak di Kebumen. Orang tua memiliki peran krusial dalam melakukan pengawasan melekat atau pengawasan ekstra ketat terhadap aktivitas anak-anak mereka sehari-hari. Selain pengawasan fisik, penting juga bagi orang tua untuk memberikan bekal pendidikan yang memadai kepada anak agar mereka tidak mudah terpengaruh oleh orang asing atau tergiur oleh bujukan berupa janji pemberian uang maupun barang. Kasatreskrim Polres Kebumen menekankan pentingnya membangun fondasi moral yang kuat pada diri anak-anak sejak usia dini.
“Tanamkan sejak dini pengetahuan agama dan norma kesusilaan. Luangkan waktu untuk berkomunikasi dan mendengarkan keluh kesah anak. Anak adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” imbau Kasatreskrim.
Selain peran keluarga, masyarakat juga diminta untuk aktif dan tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan atau mengetahui adanya hal-hal yang mencurigakan di lingkungan mereka. Laporan dapat segera disampaikan langsung ke Polres Kebumen, melalui Bhabinkamtibmas yang bertugas di desa setempat, atau Polsek terdekat agar segera dilakukan tindak lanjut dan penegakan hukum.
-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
