DomaiNesia

Empat Warga Kebumen Ditangkap dalam Kasus Narkoba di Awal Tahun 2026

Satresnarkoba Polres Kebumen Gagalkan Peredaran 216 Gram Sabu di Awal 2026

KEBUMEN, beritakebumen.co.id
- Awal tahun 2026 menjadi momentum penting bagi aparat kepolisian di Kabupaten Kebumen dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Di tengah anggapan bahwa Kebumen merupakan wilayah pinggiran dengan tingkat kejahatan narkoba yang relatif rendah, kenyataan justru menunjukkan sebaliknya. Jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai ratusan gram. 

Capaian ini tidak hanya menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi peringatan keras bahwa ancaman narkoba dapat menyasar siapa saja dan di mana saja. Pengungkapan yang dilakukan sepanjang Januari 2026 ini sekaligus menegaskan bahwa Kebumen bukan daerah yang aman bagi pelaku kejahatan narkotika. Polisi pun kembali mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba yang mengancam masa depan generasi muda.

Pengungkapan Kasus Narkoba Awal Tahun

Jajaran Polres Kebumen melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 216,34 gram sepanjang Januari 2026. Jumlah tersebut tergolong besar untuk wilayah Kebumen dan menjadi salah satu pengungkapan terbesar di awal tahun ini.

Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, mengatakan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja intensif dan berkelanjutan dari petugas di lapangan. Pengungkapan dilakukan melalui penyelidikan mendalam terhadap aktivitas peredaran narkoba yang mulai terdeteksi sejak awal tahun.

Dalam perkara ini, kami menetapkan empat orang pemuda sebagai tersangka,” ujar AKBP Putu Bagus saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa (20/1/2026), didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto dan Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun.

Empat Tersangka dari Berbagai Wilayah

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RHS, IH, RDA, dan K. Mereka berasal dari sejumlah wilayah berbeda di Kabupaten Kebumen, yang menunjukkan bahwa peredaran narkotika telah menyasar lintas kecamatan.

RHS merupakan warga Kelurahan Bumirejo, Kecamatan Kebumen. Sementara IH berasal dari Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan. Tersangka RDA diketahui sebagai warga Desa sekaligus Kecamatan Pejagoan. Adapun tersangka K merupakan warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Alian.

Barang Bukti Sabu Ratusan Gram

Dari tersangka RHS, polisi mengamankan sabu seberat 93,90 gram yang dikemas dalam 33 plastik klip bening. RHS ditangkap pada Minggu (4/1/2026) di wilayah Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen.

Empat Warga Kebumen Ditangkap dalam Kasus Narkotika di Awal Tahun 2026

Penangkapan berikutnya dilakukan terhadap IH pada Senin (12/1/2026) di Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan. Dari tangan tersangka ini, polisi menyita sabu seberat 25,65 gram serta 50 butir pil inex atau ekstasi.

Tersangka RDA diamankan pada Minggu (18/1/2026) di Desa Pejagoan dengan barang bukti sabu sekitar 49,15 gram. Sedangkan tersangka terakhir, K, ditangkap pada Senin (19/1/2026) di rumahnya di kawasan RSS Jatimulyo, Kecamatan Alian. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sabu seberat 73,28 gram.

Jika ditotal, seluruh barang bukti sabu yang diamankan dari keempat tersangka mencapai 216,34 gram.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Komitmen Polres Kebumen Perangi Narkoba

Kapolres Kebumen menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Perang terhadap narkotika tidak bisa dilakukan polisi sendiri. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” tegas AKBP I Putu Bagus


-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
Previous Post Next Post