KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Peristiwa tawuran yang melibatkan kelompok remaja kembali menjadi perhatian masyarakat. Di Kabupaten Kebumen, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi dalam bentrokan dua kelompok remaja di wilayah Kecamatan Sruweng.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 22 Februari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Karangasem, tepatnya di sebelah timur Balai Desa Tanggeran. Tawuran itu melibatkan dua kelompok remaja yang dikenal dengan nama kelompok TOS (Tongkrongan Orang Stres) dan kelompok Mualimin.
Kasus tersebut diungkap secara resmi oleh Polres Kebumen dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen, Senin (16/3/2026).
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan bahwa dalam peristiwa tersebut seorang anak mengalami luka robek di bagian pergelangan tangan akibat sabetan senjata tajam.
"Dalam kejadian itu korban mengalami luka robek pada pergelangan tangan kanan karena sabetan senjata tajam saat bentrokan terjadi," jelas Kapolres saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Ia didampingi oleh Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian pada 23 Februari 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat dari Unit Reskrim Polsek Sruweng langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Hasil penyelidikan kemudian dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Kebumen, termasuk Unit Pidana Umum dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Dari hasil pengembangan kasus diketahui bahwa tawuran tersebut bermula dari ajakan yang disebarkan melalui media sosial. Kedua kelompok kemudian sepakat bertemu di lokasi yang telah ditentukan.
Dalam bentrokan tersebut, beberapa anggota kelompok TOS diketahui membawa senjata tajam.
Saat tawuran berlangsung, korban yang merupakan anggota kelompok Mualimin mengalami luka bacok pada pergelangan tangan.
Kasus tawuran remaja di Kebumen menjadi perhatian aparat kepolisian karena melibatkan anak di bawah umur serta penggunaan senjata tajam dalam tawuran. Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena tawuran remaja akibat ajakan media sosial menjadi tantangan tersendiri bagi aparat keamanan dan masyarakat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 22 Februari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Karangasem, tepatnya di sebelah timur Balai Desa Tanggeran. Tawuran itu melibatkan dua kelompok remaja yang dikenal dengan nama kelompok TOS (Tongkrongan Orang Stres) dan kelompok Mualimin.
Kasus tersebut diungkap secara resmi oleh Polres Kebumen dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen, Senin (16/3/2026).
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan bahwa dalam peristiwa tersebut seorang anak mengalami luka robek di bagian pergelangan tangan akibat sabetan senjata tajam.
"Dalam kejadian itu korban mengalami luka robek pada pergelangan tangan kanan karena sabetan senjata tajam saat bentrokan terjadi," jelas Kapolres saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Ia didampingi oleh Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Tawuran Dipicu Ajakan Melalui Media Sosial
Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian pada 23 Februari 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat dari Unit Reskrim Polsek Sruweng langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Hasil penyelidikan kemudian dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Kebumen, termasuk Unit Pidana Umum dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Dari hasil pengembangan kasus diketahui bahwa tawuran tersebut bermula dari ajakan yang disebarkan melalui media sosial. Kedua kelompok kemudian sepakat bertemu di lokasi yang telah ditentukan.
Dalam bentrokan tersebut, beberapa anggota kelompok TOS diketahui membawa senjata tajam.
Saat tawuran berlangsung, korban yang merupakan anggota kelompok Mualimin mengalami luka bacok pada pergelangan tangan.
Kasus tawuran remaja di Kebumen menjadi perhatian aparat kepolisian karena melibatkan anak di bawah umur serta penggunaan senjata tajam dalam tawuran. Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena tawuran remaja akibat ajakan media sosial menjadi tantangan tersendiri bagi aparat keamanan dan masyarakat.
Melalui pengungkapan kasus tawuran di Sruweng Kebumen, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa di wilayah Kabupaten Kebumen.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Resmob Polres Kebumen bersama Unit Reskrim Polsek Sruweng bergerak cepat melakukan penelusuran terhadap para pelaku.
Hasilnya, aparat berhasil mengidentifikasi dan mengamankan lima anak yang diduga terlibat dalam aksi tawuran tersebut.
Para pelaku diamankan pada Minggu malam hingga Senin dini hari, 22–23 Februari 2026.
Kelima anak tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan serta penggunaan senjata tajam tanpa izin.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor serta beberapa senjata tajam.
Barang bukti tersebut antara lain berupa katana, celurit, serta senjata tajam jenis garaga dengan panjang lebih dari satu meter. Selain itu, sejumlah pakaian yang digunakan saat kejadian juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Kebumen menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Penanganan perkara ini tetap mengedepankan sistem peradilan pidana anak, namun proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan," ujar Kapolres Kebumen.
Saat ini penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, Balai Pemasyarakatan, serta Dinas Sosial karena para pelaku masih berstatus anak. (BK/*)
-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
Setelah melakukan penyelidikan, tim Resmob Polres Kebumen bersama Unit Reskrim Polsek Sruweng bergerak cepat melakukan penelusuran terhadap para pelaku.
Hasilnya, aparat berhasil mengidentifikasi dan mengamankan lima anak yang diduga terlibat dalam aksi tawuran tersebut.
Para pelaku diamankan pada Minggu malam hingga Senin dini hari, 22–23 Februari 2026.
Kelima anak tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan serta penggunaan senjata tajam tanpa izin.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor serta beberapa senjata tajam.
Barang bukti tersebut antara lain berupa katana, celurit, serta senjata tajam jenis garaga dengan panjang lebih dari satu meter. Selain itu, sejumlah pakaian yang digunakan saat kejadian juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Kebumen menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Penanganan perkara ini tetap mengedepankan sistem peradilan pidana anak, namun proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan," ujar Kapolres Kebumen.
Saat ini penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, Balai Pemasyarakatan, serta Dinas Sosial karena para pelaku masih berstatus anak. (BK/*)
-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
