![]() |
| Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen saat menggelar acara sosialisasi kebijakan yang digelar di Aula Ki Hadjar Dewantara.(ft ist/seputarkebumen) |
Forum tersebut diikuti jajaran internal dinas, penilik, seluruh pengelola PKBM, serta awak media. Kegiatan ini bertujuan memberikan klarifikasi sekaligus memperkuat transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Kepala Disdikpora Kebumen, Agus Sunaryo, menegaskan bahwa pihaknya selalu terbuka terhadap pengawasan publik, mengingat sektor pendidikan merupakan layanan dasar dengan alokasi anggaran yang besar.
“Kami sangat terbuka terhadap pengawasan masyarakat. Namun, kami menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak melalui proses konfirmasi yang mendalam,” ujarnya.
Penjelasan Dana Hibah PKBM
Terkait isu ketidaksesuaian alamat penerima hibah yang sempat disebut fiktif, Agus menjelaskan bahwa PKBM memiliki karakteristik operasional yang fleksibel. Perpindahan lokasi kegiatan dimungkinkan, menyesuaikan kebutuhan warga belajar di lapangan.
Penjelasan tersebut diperkuat oleh keterangan langsung dari pengelola PKBM yang sempat menjadi objek pemberitaan. Dalam forum tersebut, pengelola memaparkan aktivitas lembaga yang berjalan aktif serta bukti pelaksanaan program di lapangan.
Selain itu, Disdikpora juga meluruskan kesalahan terkait nominal dana hibah yang beredar dalam pemberitaan sebelumnya.
“Besaran dana ditentukan berdasarkan jumlah peserta didik yang tercatat dalam Dapodik. Dana tersebut ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening lembaga. Peran kami adalah melakukan pencatatan dan pengawasan,” jelas Agus.
Ia menegaskan bahwa tidak ada dana yang tidak tersalurkan, sebagaimana yang sempat ditudingkan.
Dalam forum tersebut, pihak yang menulis pemberitaan sebelumnya juga mengakui adanya keterbatasan informasi. Ia menyampaikan bahwa belum melakukan konfirmasi kepada pengelola terkait perpindahan alamat sebelum berita dipublikasikan.
“Hari ini semuanya sudah jelas. Kami berharap ini menjadi pembelajaran agar ke depan proses verifikasi bisa lebih maksimal,” kata Agus.
Sorotan Dana Pendidikan dan Sumbangan
Selain membahas isu hibah, Disdikpora juga menyoroti kondisi pembiayaan pendidikan, khususnya terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dinilai belum mencukupi seluruh kebutuhan operasional sekolah.
Agus menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, sumbangan dari masyarakat diperbolehkan selama bersifat sukarela dan tidak memberatkan.
“Sumbangan dari masyarakat yang mampu diperbolehkan sesuai aturan. Namun, kami melarang keras adanya pungutan bagi keluarga kurang mampu,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak disalahartikan, sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Menutup kegiatan, Disdikpora menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi serta membuka ruang komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk media.
“Kami terbuka terhadap kritik. Namun, kami berharap setiap informasi yang disampaikan ke publik telah melalui proses verifikasi yang akurat, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” pungkas Agus. (BK/*)
-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen


