KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Kebumen kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan total barang bukti mencapai sekitar 28,90 gram. Seorang pria berinisial KGA (26) diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menyampaikan, tersangka ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Panjer setelah melalui serangkaian penyelidikan yang dikembangkan dari informasi masyarakat.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah kos di wilayah Panjer,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).
Penangkapan terhadap KGA dilakukan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain paket sabu dalam plastik klip, alat hisap atau bong, timbangan digital, alat press, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung transaksi.
Selain itu, polisi juga menemukan berbagai perlengkapan pengemasan seperti plastik klip ukuran kecil hingga tube PCR yang diduga digunakan untuk membagi sabu menjadi paket-paket kecil siap edar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui membagi sabu ke dalam paket kecil untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Kebumen. Dari aktivitas tersebut, tersangka memperoleh keuntungan berupa uang serta sebagian barang untuk dikonsumsi sendiri.
Kapolres mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Dari hasil pemeriksaan, terdapat satu nama lain yang diduga sebagai pemasok. Saat ini masih kami dalami,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Selain itu, penyidik juga mengaitkan perkara tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Kebumen menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk memburu pihak yang diduga sebagai pengendali di balik peredaran sabu di wilayah tersebut. (BK/*)
-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menyampaikan, tersangka ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Panjer setelah melalui serangkaian penyelidikan yang dikembangkan dari informasi masyarakat.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah kos di wilayah Panjer,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).
Penangkapan terhadap KGA dilakukan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain paket sabu dalam plastik klip, alat hisap atau bong, timbangan digital, alat press, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung transaksi.
Selain itu, polisi juga menemukan berbagai perlengkapan pengemasan seperti plastik klip ukuran kecil hingga tube PCR yang diduga digunakan untuk membagi sabu menjadi paket-paket kecil siap edar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui membagi sabu ke dalam paket kecil untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Kebumen. Dari aktivitas tersebut, tersangka memperoleh keuntungan berupa uang serta sebagian barang untuk dikonsumsi sendiri.
Kapolres mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Dari hasil pemeriksaan, terdapat satu nama lain yang diduga sebagai pemasok. Saat ini masih kami dalami,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Selain itu, penyidik juga mengaitkan perkara tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Kebumen menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk memburu pihak yang diduga sebagai pengendali di balik peredaran sabu di wilayah tersebut. (BK/*)
-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen


