KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kebumen mengungkap sejumlah kasus kriminal yang berhasil ditangani sepanjang Juni 2026. Beragam perkara berhasil diungkap, mulai dari pencurian kendaraan bermotor, pengeroyokan, pencurian di dalam bus antarkota, penipuan berkedok hubungan asmara melalui aplikasi kencan, hingga peredaran obat-obatan daftar G.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen pada Selasa (30/6/2026). Keterangan disampaikan Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.
Dalam konferensi pers itu, Kompol Andre didampingi Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan serta Kaurbinopsnal Satresnarkoba Ipda Yugo Tri Junianto yang menangani sejumlah perkara tersebut.
Kompol Andre mengatakan, keberhasilan mengungkap berbagai tindak pidana merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para korban.
"Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional. Kami akan terus memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mengajak seluruh warga untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya," ujar Kompol Andre.
Curanmor Terungkap, Motor Korban Berhasil Diamankan
Salah satu perkara yang berhasil diungkap adalah pencurian sepeda motor Honda Vario di wilayah Kecamatan Karanggayam.
Peristiwa terjadi pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di atas jembatan sebelah barat SMK 10 November Karanggayam. Ketika kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang tersangka berinisial R (20), warga Kabupaten Banjarnegara. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sepeda motor milik korban beserta dokumen kendaraan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku beraksi bersama seorang rekannya dengan menggunakan kunci berbentuk huruf Y untuk merusak rumah kunci kendaraan.
Pengeroyokan di Sempor Berujung Penetapan Dua Tersangka
Kasus lain yang diungkap adalah pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Sempor pada Mei 2026.
Peristiwa bermula ketika mobil korban secara tidak sengaja menyenggol sepeda motor. Karena panik, korban memilih pulang ke rumah. Namun, tidak lama kemudian sekelompok orang mendatangi kediamannya.
Akibat kejadian tersebut, kendaraan korban mengalami kerusakan, sementara korban juga mengalami luka akibat dikeroyok.
Setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi, Satreskrim Polres Kebumen menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya kini menjalani proses hukum.
Laptop Dicuri Saat Korban Tertidur di Dalam Bus
Polisi juga berhasil mengungkap kasus pencurian laptop yang terjadi di dalam bus antarkota Tividi.
Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang tertidur saat perjalanan dari Bekasi menuju Prembun. Laptop Lenovo milik korban diambil, kemudian pelaku menggantinya dengan sebuah buku yang dimasukkan ke dalam tas korban agar aksinya tidak langsung diketahui.
Sehari setelah laporan diterima, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial I di wilayah Kecamatan Petanahan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali.
Modus Cinta di Tinder Berakhir Penipuan Puluhan Juta Rupiah
Perkara yang turut menjadi perhatian adalah penipuan bermodus hubungan asmara melalui aplikasi Tinder.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan identitas palsu dan mengaku sebagai seorang duda sekaligus pengusaha agar mendapatkan kepercayaan korban.
Setelah menjalin hubungan, pelaku berulang kali meminta uang dengan alasan kebutuhan pekerjaan dan proyek, serta menjanjikan akan menikahi korban.
Korban akhirnya melakukan 21 kali transfer dengan total kerugian mencapai Rp38,57 juta.
Hasil penyelidikan mengungkap identitas asli pelaku. Polisi juga menemukan fakta bahwa uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk bermain judi daring.
Satresnarkoba Amankan Ratusan Butir Obat Daftar G
Selain perkara kriminal umum, Satresnarkoba Polres Kebumen juga mengungkap kasus peredaran obat-obatan daftar G di wilayah Kecamatan Puring.
Seorang tersangka diamankan bersama barang bukti berupa Tramadol dan pil dobel Y yang diduga akan diedarkan kembali.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada lokasi lain yang diduga berkaitan dengan pemasok. Dari lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan ratusan butir Tramadol dan pil dobel Y sebagai barang bukti.
Polres Kebumen menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana melalui penegakan hukum yang profesional serta memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kebumen. (BK/*)
-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen pada Selasa (30/6/2026). Keterangan disampaikan Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.
Dalam konferensi pers itu, Kompol Andre didampingi Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan serta Kaurbinopsnal Satresnarkoba Ipda Yugo Tri Junianto yang menangani sejumlah perkara tersebut.
Kompol Andre mengatakan, keberhasilan mengungkap berbagai tindak pidana merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para korban.
"Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional. Kami akan terus memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mengajak seluruh warga untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya," ujar Kompol Andre.
Curanmor Terungkap, Motor Korban Berhasil Diamankan
Salah satu perkara yang berhasil diungkap adalah pencurian sepeda motor Honda Vario di wilayah Kecamatan Karanggayam.
Peristiwa terjadi pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di atas jembatan sebelah barat SMK 10 November Karanggayam. Ketika kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang tersangka berinisial R (20), warga Kabupaten Banjarnegara. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sepeda motor milik korban beserta dokumen kendaraan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku beraksi bersama seorang rekannya dengan menggunakan kunci berbentuk huruf Y untuk merusak rumah kunci kendaraan.
Pengeroyokan di Sempor Berujung Penetapan Dua Tersangka
Kasus lain yang diungkap adalah pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Sempor pada Mei 2026.
Peristiwa bermula ketika mobil korban secara tidak sengaja menyenggol sepeda motor. Karena panik, korban memilih pulang ke rumah. Namun, tidak lama kemudian sekelompok orang mendatangi kediamannya.
Akibat kejadian tersebut, kendaraan korban mengalami kerusakan, sementara korban juga mengalami luka akibat dikeroyok.
Setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi, Satreskrim Polres Kebumen menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya kini menjalani proses hukum.
Laptop Dicuri Saat Korban Tertidur di Dalam Bus
Polisi juga berhasil mengungkap kasus pencurian laptop yang terjadi di dalam bus antarkota Tividi.
Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang tertidur saat perjalanan dari Bekasi menuju Prembun. Laptop Lenovo milik korban diambil, kemudian pelaku menggantinya dengan sebuah buku yang dimasukkan ke dalam tas korban agar aksinya tidak langsung diketahui.
Sehari setelah laporan diterima, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial I di wilayah Kecamatan Petanahan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali.
Modus Cinta di Tinder Berakhir Penipuan Puluhan Juta Rupiah
Perkara yang turut menjadi perhatian adalah penipuan bermodus hubungan asmara melalui aplikasi Tinder.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan identitas palsu dan mengaku sebagai seorang duda sekaligus pengusaha agar mendapatkan kepercayaan korban.
Setelah menjalin hubungan, pelaku berulang kali meminta uang dengan alasan kebutuhan pekerjaan dan proyek, serta menjanjikan akan menikahi korban.
Korban akhirnya melakukan 21 kali transfer dengan total kerugian mencapai Rp38,57 juta.
Hasil penyelidikan mengungkap identitas asli pelaku. Polisi juga menemukan fakta bahwa uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk bermain judi daring.
Satresnarkoba Amankan Ratusan Butir Obat Daftar G
Selain perkara kriminal umum, Satresnarkoba Polres Kebumen juga mengungkap kasus peredaran obat-obatan daftar G di wilayah Kecamatan Puring.
Seorang tersangka diamankan bersama barang bukti berupa Tramadol dan pil dobel Y yang diduga akan diedarkan kembali.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada lokasi lain yang diduga berkaitan dengan pemasok. Dari lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan ratusan butir Tramadol dan pil dobel Y sebagai barang bukti.
Polres Kebumen menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana melalui penegakan hukum yang profesional serta memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kebumen. (BK/*)
-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen


