KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Kasus pengeroyokan yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Kebumen akhirnya berhasil diungkap Polres Kebumen. Peristiwa yang terjadi di Desa Kaligending, Kecamatan Karangsambung, pada Sabtu dini hari (11/7/2026) itu menjadi sorotan publik setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelemparan bom molotov hingga penganiayaan di Gudang J&T Karangsambung beredar luas di media sosial.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen, Rabu (15/7/2026), Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama didampingi Wakapolres Kompol Andre Bachtiar Winanomo serta Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan memaparkan hasil penyelidikan sekaligus menetapkan para tersangka dalam rangkaian kasus tersebut.
Kapolres menjelaskan, insiden bermula dari pertemuan dua kelompok di kawasan Jembatan Merah Putih, Desa Kaligending. Pertemuan yang awalnya dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan secara langsung justru berubah menjadi bentrokan yang berujung aksi pengeroyokan.
Situasi yang memanas membuat sebagian anggota kelompok berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju Gudang J&T Karangsambung. Namun, mereka tetap dikejar oleh kelompok lawan.
Dalam pengejaran tersebut, salah seorang pelaku diduga melempar bom molotov ke arah korban. Api dari lemparan itu mengenai jaket korban dan turut membakar sejumlah paket milik J&T yang berada di lokasi.
Tidak berhenti di situ, beberapa pelaku kemudian masuk ke area gudang dan diduga melakukan penganiayaan terhadap sejumlah karyawan J&T. Para korban disebut dikira merupakan bagian dari kelompok lawan.
Seluruh rangkaian kejadian tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan menjadi salah satu barang bukti utama yang membantu penyidik mengungkap identitas para pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Untuk kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Jembatan Merah Putih, tersangka yang ditetapkan adalah AG, DK, dan FM. Sementara itu, dalam perkara penganiayaan di Gudang J&T, penyidik menetapkan RB sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik masih memburu dua terduga pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Kebumen mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan melalui serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan barang bukti, hingga analisis rekaman CCTV.
Tim Resmob Polres Kebumen kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku dan melakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Sruweng.
"Dari hasil penyidikan, empat tersangka telah kami amankan dan dilakukan penahanan. Penyidikan masih terus kami kembangkan, termasuk melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang telah kami tetapkan sebagai DPO," ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.
Dalam kasus penganiayaan di Gudang J&T, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, bambu sepanjang sekitar 145 sentimeter yang diduga digunakan saat kejadian, pecahan botol bom molotov, jaket korban yang terbakar, rekaman CCTV, serta tiga paket J&T yang rusak akibat kebakaran.
Akibat peristiwa tersebut, kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp1 juta, belum termasuk kerugian yang dialami para korban akibat luka-luka.
Korban dalam perkara pengeroyokan di Jembatan Merah Putih mengalami luka robek di bagian dahi dan cedera pada kepala. Sementara korban dalam peristiwa di Gudang J&T mengalami memar di kepala, luka terbuka pada lengan, serta nyeri di bagian pundak akibat tindakan kekerasan yang dilakukan para pelaku.
Kapolres menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat berhasil diamankan.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan ataupun main hakim sendiri. Serahkan setiap permasalahan kepada aparat penegak hukum agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga," tegas Kapolres.
Polres Kebumen memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap peran masing-masing pelaku serta menangkap dua orang yang masih berstatus DPO.*
-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen, Rabu (15/7/2026), Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama didampingi Wakapolres Kompol Andre Bachtiar Winanomo serta Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan memaparkan hasil penyelidikan sekaligus menetapkan para tersangka dalam rangkaian kasus tersebut.
Kapolres menjelaskan, insiden bermula dari pertemuan dua kelompok di kawasan Jembatan Merah Putih, Desa Kaligending. Pertemuan yang awalnya dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan secara langsung justru berubah menjadi bentrokan yang berujung aksi pengeroyokan.
Situasi yang memanas membuat sebagian anggota kelompok berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju Gudang J&T Karangsambung. Namun, mereka tetap dikejar oleh kelompok lawan.
Dalam pengejaran tersebut, salah seorang pelaku diduga melempar bom molotov ke arah korban. Api dari lemparan itu mengenai jaket korban dan turut membakar sejumlah paket milik J&T yang berada di lokasi.
Tidak berhenti di situ, beberapa pelaku kemudian masuk ke area gudang dan diduga melakukan penganiayaan terhadap sejumlah karyawan J&T. Para korban disebut dikira merupakan bagian dari kelompok lawan.
Seluruh rangkaian kejadian tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan menjadi salah satu barang bukti utama yang membantu penyidik mengungkap identitas para pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Untuk kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Jembatan Merah Putih, tersangka yang ditetapkan adalah AG, DK, dan FM. Sementara itu, dalam perkara penganiayaan di Gudang J&T, penyidik menetapkan RB sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik masih memburu dua terduga pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Kebumen mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan melalui serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan barang bukti, hingga analisis rekaman CCTV.
Tim Resmob Polres Kebumen kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku dan melakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Sruweng.
"Dari hasil penyidikan, empat tersangka telah kami amankan dan dilakukan penahanan. Penyidikan masih terus kami kembangkan, termasuk melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang telah kami tetapkan sebagai DPO," ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.
Dalam kasus penganiayaan di Gudang J&T, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, bambu sepanjang sekitar 145 sentimeter yang diduga digunakan saat kejadian, pecahan botol bom molotov, jaket korban yang terbakar, rekaman CCTV, serta tiga paket J&T yang rusak akibat kebakaran.
Akibat peristiwa tersebut, kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp1 juta, belum termasuk kerugian yang dialami para korban akibat luka-luka.
Korban dalam perkara pengeroyokan di Jembatan Merah Putih mengalami luka robek di bagian dahi dan cedera pada kepala. Sementara korban dalam peristiwa di Gudang J&T mengalami memar di kepala, luka terbuka pada lengan, serta nyeri di bagian pundak akibat tindakan kekerasan yang dilakukan para pelaku.
Kapolres menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat berhasil diamankan.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan ataupun main hakim sendiri. Serahkan setiap permasalahan kepada aparat penegak hukum agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga," tegas Kapolres.
Polres Kebumen memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap peran masing-masing pelaku serta menangkap dua orang yang masih berstatus DPO.*
-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen


