Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan delapan tersangka tersebut terdiri atas pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak PT Summarecon Agung Tbk, pihak swasta, serta sejumlah pihak yang disebut memiliki hubungan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon, serta ERW dan MF yang disebut KPK sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Taufik mengatakan Adrianto bersama LEV diduga sebagai pihak pemberi suap. Sementara Sontang dan ERW, serta Lampri bersama Arif, Fahd, dan MF diduga sebagai penerima suap dan/atau gratifikasi. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap delapan tersangka untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak hari ini atau 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026,” kata Taufik.
Kedelapan tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. OTT tersebut dilakukan KPK pada 14 September 2026 dan berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. *
-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen


