Polres Kebumen Sita Ratusan Botol Miras dan Tangkap Penjudi

BERITAKEBUMEN.CO.ID - Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk disita Sat Resnarkoba Polres Kebumen dari sejumlah tempat karaoke di Kebumen. Ratusan botol minuman haram tersebut merupakan hasil operasi yang digelar tanggal 2-3 Maret 2020.


"Ratusan botol minuman keras ini disita dari beberapa kafe karaoke sebagai operasi cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadhan," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers, Rabu (4/3/2020).

AKBP Rudy meminta warga tak lagi mengonsumsi miras yang sangat merugikan bagi penggunanya tersebut. "Pesan kami jauhi Miras. Miras tidak baik untuk kesehatan," tandasnya.

Di waktu bersamaan, Kapolres mengungkapkan pihaknya mengamankan dua orang pelaku perjudian jenis togel hongkong dalam sebuah operasi penangkapan yang dilaksanakan pada hari Selasa (3/3) kemarin.

Mereka yang diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, AP (55) dan MS alias M (67). Keduanya berhasil ditangkap di Desa Karangmaja, Karanggayam saat menjual kupon togel hongkong.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Masing-masing tunai sebesar Rp 783 ribu, bonggol kupon togel, alat tulis dan sebuah hand phone. Sedang dari tangan tersangka MS berhasil disita uang tunai Rp 27 ribu bonggol kupon togel dan alat tulis

AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya praktek perjudian di wilayah Karanggayam. "Kedua tersangka adalah pengecer, sedangkan yang bertindak menjadi pengepul adalah saudara E, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi." tambah Kapolres Kebumen.

AKBP Rudy mengungkapkan, peredaran judi jenis togel hongkong ini mengikuti pola jaringan terputus. Jadi pengecer seperti MS dan AP hanya mengetahui pengepulnya saja. Mereka tidak mengetahui siapa bandar diatasnya. "Meski demikian kami akan tetap mengungkap siapa bandar judi togel itu," tegas AKBP Rudy.

Kini kedua tersangka sedang menghadapi proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Kebumen karena telah melakukan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Previous Post Next Post