Tipu Warga Kebumen Hampir 1 M, IRT Asal Jakarta Ditangkap Polisi

BERITAKEBUMEN.CO.ID - Satreskrim Polres Kebumen menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Jakarta berinisial SP (37) atas dugaan kasus penipuan dengan modus investasi usaha katering. 

Hasil penyelidikan, tersangka melakukan aksi penipuan terhadap sejumlah orang di Kabupaten Kebumen dengan total kerugian hampir Rp 1 miliar. 

"Modusnya investasi modal usaha katering. Tiap bulan akan ada keuntungan dari setiap modal yang dititipkan ke tersangka. Namun usaha katering itu tidak pernah ada," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat ungkap kasus, Senin (15/6/2020). 

Besarnya uang yang diinvestasikan para korban kepada tersangka bervariasi, antara Rp 10 juta hingga Rp 700 juta. Jika diakumulasi, total kerugian para korban mencapai Rp 935 juta. 
 
Menurut Rudy, kasus tersebut terungkap bermula dari laporan salah seorang korban asal Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen. Korban telah mentransfer uang kepada tersangka sebanyak Rp 25 juta pada Desember 2019. Namun, keuntungan yang dijanjikan akan diberikan hingga kini tidak pernah diterima korban. 
 
"Korban merasa ditipu karena keuntungan 10 persen setiap bulan yang harus diterimanya, ternyata tidak diberikan. Tersangka yang kebetulan ngontrak di samping rumah korban selalu berbelit jika ditagih mengenai uang usaha bersama itu," jelas Rudy. 
 
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Ungkap kasus penipuan dengan modus investasi catering di Mapolres Kebumen. (Foto: Dok Polres Kebumen)

Previous Post Next Post