Hendak Berikan BLT dengan Syarat Mau Diajak 'Ngamar', Warga Desak Bupati Mencopot Pak Kades


BERITAKEBUMEN.CO.ID - Warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Desa Adimulyo mendatangi Bupati Kebumen H Yazid Mahfudz di Rumah Dinasnya, Kamis (9/7/2020) terkait persoalan Kepala Desa Adimulyo. Mereka didampingi Kuasa Hukum Yuli Ikhtiarto meminta Bupati Kebumen H Yazid Mahfudz memberhentikan Kades Adimulyo dari jabatannya karena diduga telah melakukan perselingkuhan.

Bukan hanya diduga telah melakukan nikah siri dengan wanita yang masih bersuami, Kades Adimulo juga diduga kerap melakukan pelecehan terhadap wanita di desa tersebut. Yuli menyampaikan perbuatan yang dilakukah oleh Kades Adimulyo sudah tidak lagi mencerminkan sosok pemimpin.

“Untuk itu warga sudah tidak mau lagi dipimpin oleh Kades tersebut. Perbuatannya sudah membuat warga resah. Kami meminta bupati mengentikan jabatannya. Setidaknya dilaksanakan pemberhentian sementara,” tuturnya.

Senada dengan Yuli, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Adimulyo Rasidin juga meminta agar bupati segera mencopot atau menonaktifkan Kades Adimulyo. Selain diduga telah banyak melakukan tindakan pelecehan, Kades juga bertindak sewenang-wenang salah satunya mencopot jabatan secara sepihak tanpa alasan.

“Kami meminta kepada bupati untuk segara mencopot. Kami takut masyarakat semakin emosi dan diluar kendali. Jika sudah demikian kami tidak lagi dapat membendung mereka,” katanya.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Kepala Dispermades Frans Haidar, Kepala Insprektorat Dyah Woro Palupi, Kasatpol PP R Agung Pambudi, Kepala Bagian Hukum Ira Puspitasari tersbut, iadirkan pula dua perempuan berinisial SM dan MN yang mengaku telah menjadi korban pelecehan Kades Adimulyo. Mereka berdua menyampaikan kebobrokan kadesnya kepada bupati. Mulai dari meminta berbuat senonoh, hingga berani megang-megang payudara korban. Kades juga pernah hendak memberikan BLT dengan syarat penerima mau diajak ngamar.

“Saya adalah korban. Kades telah melakukan pelecehan dengan memegang payudara saya. 70 persen perempuan di Desa Adimulyo merasa resah dan terancam,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Bupati H Yazid menegaskan jika surat dari Warga Adimulyo telah diterimanya. Pihaknya juga telah mendispo terkait persoalan tersebut sehingga dapat segera diperoses oleh inspektorat. Hanya saja, meski demikian mencopot kades bukanlah hal yang mudah. Kades telah dipilih oleh warga. Sehingga pencopotan harus dilaksanakan menggunakan prosedur yang ada. Tidak bisa serta merta dicopot begitu saja.

“Ini masih dalam proses. Masyarakat diminta untuk bersabar mengikuti prosedur yang ada. Adapun untuk kasus pelecehan, jika memenuhi unsur pidana dapat dilaporkan kepada pihak berwajib. Dalam hal ini adalah ranah kepolisian,” jelasnya.

Sementara itu Dyah Woro Palupi dan Ira Puspitasari menyampaikan sesuai Perda 10 Tahun 2016, untuk menentukan kades bersalah atau tidak diperlukan pemeriksaan. Kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Jika memang bersalah nanti akan dikenakan sanksi administrasi. Ini dilaksanakan secara bertahap berupa surat peringatan, teguran dan pemberhentian sementara. “Jika sudah diberhantikan sementara tetapi tidak mau memperbaiki akan dilaksanakan pencopotan jabatan,” ucapnya.


 

Previous Post Next Post