Mencengangkan! Ditemukan 97 Ribu Data PNS Fiktif, Negara Rugi Belasan Triliun


NASIONAL, beritakebumen.co.id - Fakta mencengangkan terkait data fiktif Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) terungkap. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan adanya 97 ribu data PNS/ASN fiktif. Anehnya, puluhan ribu PNS/ASN fiktif tersebut disebut tetap menerima gaji dan dana pensiun meskipun tak memiliki keberadaan yang jelas.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam tayangan YouTube Pengumuman BKN Kick Off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri, Senin (24/5/2021).

"Ternyata hampir 100 ribu, tepatnya 97 ribu data misterius. Dibayar gajinya, dibayar iuran pensiunnya, tapi tak ada orangnya," ujar Bima.

Keberadaan PNS/ASN fiktif tersebut pastilah sangat merugikan negara. Sebab, pemerintah tetap mengeluarkan anggaran dari APBN untuk membayar gaji maupun dana pensiun.

Potensi kerugian diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah tiap bulannya.

Untuk diketahui, gaji PNS/ASN terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Adapun gaji pokok terendah PNS/ASN yakni PNS golongan I/a dengan masa kerja di bawah satu tahun yang diatur dalam PP Nomor 15 tentang Gaji PNS adalah sebesar Rp 1.560.800.

Apabila mengambil perhitungan dengan basis gaji PNS terendah tersebut, maka perkiraan potensi kerugian negara adalah  Rp1.560.800 (gaji PNS golongan 1/a dengan masa kerja di bawah satu tahun) dikali dengan 97 ribu PNS fiktif. Jumlahnya mencapai Rp151,39 miliar per bulan.

Diberitakan cnnindonesia.com, data tersebut ditemukan pada 2014 lalu. Dengan demikian, negara tetap menggaji para PNS fiktif tersebut selama tujuh tahun enam bulan atau 90 bulan hingga Mei 2021.

Jadi, potensi kerugian negara kembali berlipat menjadi Rp13,62 triliun. Perhitungan tersebut didapatkan dari potensi kerugian negara sebulan sebesar Rp151,39 miliar dikali 90 bulan.

Angka perkiraan kerugian tersebut masih menggunakan dasar gaji terendah PNS yakni PNS golongan I/a dengan masa kerja di bawah satu tahun sebesar Rp1.560.800. Sedangkan, BKN tidak merincikan golongan dari para PNS fiktif tersebut, sehingga ada potensi perkiraan kerugian negara lebih besar dari Rp13,62 triliun.

Perkiraan kerugian negara itu juga belum memasukkan hitungan tunjangan yang diterima oleh para PNS fiktif. Pasalnya, besaran tunjangan yang diterima PNS bervariasi, bergantung pada instansi atau lembaga yang membawahinya, jabatan, kinerja, dan sebagainya.

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan akan menelusuri data 97 ribu PNS fiktif tersebut. Hingga saat ini, Kemenkeu mengaku belum mengetahui informasi soal 97 ribu data PNS fiktif namun masih menerima pembaaran gaji hingga dana pensiun.

"Baru dengar ini. Kemenkeu akan segera telusuri," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari kepada CNNIndonesia.

(cnn/mt)
Previous Post Next Post