Ahirnya, Pemkab Kebumen Ijinkan Pembelajaran Tatap Muka dengan Syarat

Ilustrasi sekolah tatap muka./istimewa

KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Harapan masyarakat agar para siswa dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah terjawab sudah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Kebumen akhirnya mengizinkan sekolah memulai pembelajaran tatap muka. Namun ada syarat yang harus dipenuhi dan tidak semua sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Kebijakan ini hanya berlaku bagi daerah yang masuk zona hijau. Kemudian pada pelaksanaan pembelajaran tatap muka juga wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Hal ini disampaikan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto saat memimpin rapat Satgas Penananganan Covid-19 bersama Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen, Rabu (2/5/21). 

Rapat dihadiri Sekda Ahmad Ujang Sugiono, Plt Asisten 1 Setda Edi Riyanto, para OPD dan Camat se Kabupaten Kebumen.  

Bupati Arif Sugiyanto mengatakan, pembalajaran tatap muka akan dimulai bulan Juni ini. Itu pun dengan sejumlah catatan, yakni hanya berlaku bagi daerah yang masuk zona hijau. 

Sedangkan untuk Kebumen sendiri hanya terdapat dua wilayah yang berada dalam zona hijau, yaitu Kecamatan Poncowarno dan Kecamatan Sadang. 

"Pembelajaran tatap muka boleh dilakukan di zona hijau," jelas Arif Sugiyanto.  

Bupati juga mencermati pada Juni ini, sekolah dasar di Kebumen tengah melaksanakan kegiatan Penilaian Akhir Tahun (PAT). 

" Beberapa sekolah terinformasi melakukan PAT di lingkungan sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan. Namun, ada juga yang hanya membagikan soal untuk dikerjakan siswa di rumah," jelasnya.

Bupati pun meminta masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terkait lonjakan kasus. Hal itu dipicu pasca lebaran. Diantaranya akibat kedatangan keluarga dari beberapa Kabupaten yang berada dalam zona merah, seperti Kudus dan Bandung. Kasus ini juga terjadi di Desa Wetonwetan Kecamatan Puring.  

"Yang merasa sakit seyogyanya tidak berkerumun dengan masyarakat, ini dapat menularkan kepada orang lain," imbuhnya. 

Dalam situasi sekarang, Arif juga memberikan izin kegiatan untuk masyarakat, dengan catatan membuat surat pernyataan dan penereapan protokol kesehatan. Hal ini pun menjadi komitmen dari segenap pihak dalam upaya menekan kasus Covid-19 di Kabupaten Kebumen. (kab/mt)
Previous Post Next Post