Sanksi Menolak Vaksin, Salah Satunya Bantuan Sosial Bisa Diberhentikan


KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Perpres Nomor 14/2021 itu mengatur pula sanksi administratif bagi mereka yang menolak divaksin Covid-19. 

Apa saja sanksi bagi penolak vaksin?  

Dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13A menyebutkan, setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Dikecualikan dari kewajiban tersebut yakni bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Mereka yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi bisa mendapatkan sanksi berupa: 

  • Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; 
  • Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan atau 
  • Denda 

Pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai kewenangannya.

Namun demikian pemerintah tetap mengutamakan pemberian edukasi kepada masyarakat terkait program vaksinasi. 
Previous Post Next Post