Aktivis Masy Koko Siap Hadir di Sidang Pemeriksaan DKPP


KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Sidang Pemeriksaan ke 1 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan dilaksanakan pada Jumat (2/7) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang KPU Kota Magelang. Agenda sidang mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Saksi terkait dugaan ketidakcermatan KPU Kebumen dan Bawaslu Kebumen dalam merekrut lembaga pemantau dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2020 lalu. 

Aktivis Masyarakat Kotak Kosong (Masy Koko) Panggih Prasetyo warga RT 3 RW 5 Desa Brecong Buluspesantren mengaku siap menghadiri Sidang tersebut. Pengadu akan membawa delapan rangkap pengaduan lengkap dengan alat bukti primer serta membawa saksi yang diperlukan.

Panggih dipanggil melalui Surat Panggilan Sidang Nomor: 103/PS.DKPP/SET.04/VI/2021. Dalam hal ini Panggih Prasetyo berstatus sebagai Pengadu dan/atau Pelapor. 

“Saya sangat siap untuk hadir pada sidang ke 1 tersebut,” tuturnya, Rabu (30/6/2021) dikutip dari Kebumen Ekspres.

Adapun pihak Teradu dan/atau Terlapor sebanyak 10 orang. 10 orang tersebut merupakan Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu Kebumen. Yang menjadi pokok perkara adalah Teradu diduga tidak cermat dalam merekrut lembaga pemantau dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2020. “Teradu juga diduga tidak melakukan pengawasan terhadap rekrutmen lembaga pemantau dalam dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2020,” katanya.

Secara singkat Panggih menjelaskan Pengaduan bermula dari sikap Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), khususnya ketuanya yang diduga atau terindikasi tidak netral. Padahal ini menjadi salah satu syarat untuk menjadi pemantau dalam Pilbup lalu.

Dengan sejumlah indikasi yang ditemukan, Masy Koko Kebumen lantas mengusulkan kepada KPU Kabupaten Kebumen untuk memberikan sangsi kepada JPPR. Usulan tersebut juga ditembuskan ke Bawaslu Kebumen. “Karena mengawasi proses pendaftaran pemantau semestinya juga merupakan bagian dari tugas Bawaslu,” terangnya.

Menanggapi usulan Masy Koko tersebut, KPU Kebumen menolak memberi sangsi kepada JPPR. Sementara Bawaslu Kabupaten Kebumen tidak menanggapi. Dari sini kemudian jadi berpikir untuk mengadukan KPU dan Bawaslu Kabupaten Kebumen kepada DKPP. Ini untuk pembelajaran berdemokrasi, bahwa penyelenggara pemilu mempunyai kode etik yang harus dijaga dalam setiap keputusan yang diambil. “Dalam perkara ini, setidaknya terdapat 19 Alat/Barang Bukti,” ucapnya.
(ekspres/mt)
Previous Post Next Post