Inilah 45 Kabupaten/Kota yang Melaksanakan PPKM Darurat, Kebumen Termasuk


NASIONAL, beritakebumen.co.id - Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bagi 45 wilayah yang masuk assesmen 4 kasus Covid-19  dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 3 di Jawa dan Bali.

Periode penerapan PPKM Darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari.


Adapun daerah yang diterapkan PPKM Darurat adalah sebagai berikut:

1. Kota Tangerang
2. Kota Tangerang Selatan
3. Purwakarta
4. Jakarta Barat
5. Jakarta Timur
6. Jakarta Selatan
7. Jakarta Utara
8. Jakarta Pusat
9. Sukoharjo
10. Sleman
11. Tulungagung
12. Kota Tasikmalaya
13. Rembang
14. Kota Yogyakarta
15. Sidoarjo
16. Kota Sukabumi
17. Pati
18. Bantul
19. Madiun
20. Kota Depok
21. Bekasi
22. Kudus
23. Lamongan
24. Kota Cirebon
25. Kota Tegal
26. Kota Surabaya
27. Kota Cimahi
28. Kota Surakarta
29. Kota Mojokerto
30. Kota Bogor
31. Kota Semarang
32. Kota Malang
33. Kota Bekasi
34. Kota Salatiga
35. Kota Madiun
36. Kota Banjar
37. Kota Magelang
38. Kota Kediri
39. Kota Bandung
40. Klaten
41. Kota Blitar
42. Karawang
43. Kebumen
44. Grobogan
45. Banyumas
Previous Post Next Post